Belum lama ini Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Di mana salah satu hal yang diatur dalam Perpres tersebut adalah dana abadi pesantren. Merujuk Perpres tersebut, Kakankemenag Tuban, Sahid, berpesan agar pesantren di kabupaten Tuban mempersiapkan diri terutama dalam hal administrasi.
“Kelemahan kita di administrasi, bantuan sekecil apapun harus kita pertanggungjawaban secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam sambutan Pembinaan Kelembagaan dan Sosialisasi Penguatan Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 pada lembaga PPs, Madin dan LPQ di gedung PLHUT, Kamis, (23/09/2021).
Menurutnya apa yang sudah ditandatangani oleh Presiden kita harus bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, jangan sampai yang sudah di siapkan pemerintah, kita tidak bisa mengambilnya,” ujarnya di hadapan Korcam Madin dan TPQ, perwakilan pondok pesantren dan perwakilan penyuluh agama.
Ia menambahkan Kementerian Agama kabupaten Tuban dan pesantren adalah sebuah sistem, saling membutuhkan satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan. “Negeri ini bisa seperti sekarang karena campur tangan pesantren, selain itu pesantren mempunyai peran mencerdaskan masyarakat,” imbuhnya.
Ia berharap jika pesantren mendapat bantuan dari pemerintah maka pesantren akan mampu bersaing dengan lembaga pendidikan yang lainnya. Dana abadi pesantren adalah salah satu sumber pendanaan kegiatan pesantren yang disediakan oleh pemerintah untuk pondok pesantren dan diadakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren.
Sementara itu, Plt. Kasi PD. Pontren, Umi Kulsum, menjelaskan berdasarkan data pondok pesantren di kabupaten Tuban ada 190 lembaga. “Setelah dilihat dan diteliti yang masuk dalam data EMIS (Education Management Information System) ada125 ponpes, lainnya belum memenuhi syarat masuk data emis,” terangnya.
Terkait dengan kurikulum akan ada penyamaan kurikulum dan ada turba dari PD Pontren. “Selain itu akan ada diklat kurikulum terkait madinnya,” imbuhnya. Untuk TPQ, Madin dan Pontren harus punya ijin operasional dan sudah masuk data EMIS. Untuk menerbitkan ijin operasional pesantren syaratnya antara lain ada Kyai/ustadz yang mengajar, santri yang mukim di pesantren minimal 15 (lima belas), ada pondok/asrama, ada masjid/ mushalla dan kajian kitab. (lai/irn)
Editor: Laidia Maryati