Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban mengadakan kegiatan Sosialisasi Kepegawaian dan Ortala (SKP 2021, My Sapk, PMPZI, SIPKA & SIMPI) oleh Kasubag TU dan Kepegawaian di gedung PLHUT Kemenag Tuban, Selasa (24/09/2021). Acara ini dihadiri oleh Kasubag TU, Kasi, Satker, Pokjawas, Pranata Humas, Perencana dan Operator.
Dalam sambutannya Kasubag TU, Moh. Qosim, mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menyukseskan zona integritas. “Mungkin hanya bisa mengupas kulitnya saja belum isinya, dan akan di sosialisasikan secara bertahap,” ujarnya.
Ia menambahkan pembinaan adalah sebuah kebutuhan yang mutlak untuk kemajuan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Walaupun pembinaan dan sosialisasi ini dilaksanakan secara terbatas, karena pandemi yang masih berlangsung dan Tuban berada di level 2,” imbuhnya.
Menurutnya, ASN harus paham aturan kepegawaian yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Sementara itu Koordinator Kepegawaian, Sri Basuni menjelaskan ada aturan baru terkait Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS mulai 1 Juli 2021 yang ditetapkan pemerintah.
“Per 1 Juli 2021 ketentuan penyusunan SKP berdasarkan Peraturan Menteri PANRB tersebut sudah harus diterapkan,” ujarnya. Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 dijelaskan sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam Sasaran Kinerja Individu. Nantinya hal tersebut menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja. (lai/irn)
Editor: Laidia Maryati