Hal itu diungkapkan oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nurul Huda, dalam acara Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Advokasi Haji Kanwil Kemenag Jatim di kabupaten Tuban, Kamis (09/09/2021).
Menurut pria bersuara merdu ini, apa yang dilakukan pemerintah adalah untuk melindungi jemaah. “Ditiadakan karena di berbagai tempat dana talangan tidak memberikan kelancaran tapi justru membuat sebuah masalah,” terangnya. Sehingga pemerintah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Kma no 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibada haji reguler.
Masalah yang lain imbuhnya banyak proses dana talangan di tengah jalan kemudian tidak bisa melunasi sehingga menjadi beban bagi yang menalangi (bank). “Masalah menjadi blunder ketika yang ditalangi meninggal dunia, atau mungkin yang ditalangi tidak mau meneruskan cicilan pinjaman dana talangan haji karena trouble dengan ekonominya sehingga menjadi problem untuk semuanya,” jelasnya.
Selain itu dengan adanya dana talangan bisa menjadi penyebab terjadinya antrean panjang keberangkatan jemaah haji Indonesia karena masyarakat berbondong-bondong menggunakan dana talangan tersebut.
“Artinya, orang yang belum memiliki biaya cukup, bisa mendapatkan nomor porsi untuk mendaftar haji karena ada pihak yang memberikan dana talangan,” rincinya.
Kasi Penyelenggaraan Haji Reguler dan Advokasi Kanwil Kemenag Jatim, Moh. Ersat, menambahkan,
Kementerian Agama mencoba mencari jalan keluar dari antrian panjang ini. Salah satunya yang kita ambil adalah bagaimana mengambil kebijakan tidak akan ada lagi dana talangan. “Jika ketahuan masih menggunakan dana talangan maka user id di siskohat akan di blokir oleh menteri,” kata ia.
Beberapa ketentuan lain yang tertuang dalam PMA no 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler adalah usia pendaftar minimal 12 tahun. Bagi yang pernah haji boleh mendaftar lagi 10 tahun kemudian sejak tahun keberangkatan. Selanjutnya mengenai pembukaan rekening haji bisa di manapun walaupun tidak berasal dari daerah tersebut, namun daftar haji harus di tempat domisili sesuai KTP.
Bagi CJH yang tidak melakukan pelunasan secara berturut-turut selama 2 tahun maka namanya tidak akan muncul lagi di sistem, namun bisa diaktifkan kembali dengan membuat permohonan jika mau berangkat haji. Untuk prioritas lansia dulu bisa mengajukan, sekarang sistem yang akan berbicara, dirangking dari yang terlama dan tertua. Sedang untuk pendamping lansia sekarang 5 tahun harus mendaftar tahun ke enam baru bisa berangkat, kalau dulu minimal sudah mendaftar 2 tahun bisa mengusulkan. Semua ini dilakukan untuk melindungi jemaah.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, dalam sambutannya menyampaikan beberapa isu seputar haji yang terjadi di kabupaten Tuban. “Program manasik haji sepanjang tahun belum bisa dilaksanakan, berharap penyuluh bergerak dulu walaupun tanpa biaya,” ujarnya.
Selain itu, pasca pembatalan haji calon jemaah haji yang inden mencapai angka 40 ribu an karena 2 tahun tidak memberangkatkan haji akibat pandemi sehingga menambah antrian.
Ia berterima kasih kepada Kanwil Kemenag Jatim yang telah mengadakan kegiatan ini di kabupaten Tuban. “Pertama, tidak semua kabupaten kota di Jatim ada giat ini, insyaallah hanya tujuh daerah termasuk Tuban,” ungkapnya. Kedua pria humoris ini menambahkan dalam hal administrasi penyerapan dipa haji Kemenag Tuban berhasil sebagai terbaik se-Jatim.
Selain Plt. Kakanwil Jatim dan Kakankemenag Tuban, acara ini dihadiri oleh Kasi Penyelenggaraan Haji Reguler dan Advokasi, Moh. Ersat, yang bertindak sebagai moderator, Ketua MUI Kabupaten Tuban, KH. Abdul Matin Jawahir, Pejabat eselon IV Kemenag Tuban, Plt. Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten Tuban, Perwakilan Ormas, perwakilan KUA, IPHI, APHI, KBIHU, Penyuluh, Pranata Humas dan unsur Kemenag dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (lai/irn)
Editor; Laidia Maryati