Kementerian Agama Kabupaten Tuban melalui seksi Bimas Islam kembali bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam giat FGD Integrasi Data Kependudukan dan Catatan Sipil Dengan Sistem Pelayanan Nikah KUA, Rabu (08/09/2021) di gedung PLHUT, dengan narsum Kepala Dinas Dukcapil dan Kakankemenag Tuban yang diikuti oleh seluruh Kepala KUA dan Penghulu.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid dalam sambutannya mengatakan Forum Group Discusion diharapkan ada titik temu dan tidak adanya perbedaan data identitas penduduk antara database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan database Kantor Urusan Agama dalam rangka penerapan Sistem Administrasi Kependudukan dan Sistem Pencatatan Pernikahan.
“Kedepan perlu MOU dengan Dukcapil sehingga bisa meminimalisir ketidaksingkronan data,” ujarnya. Menurutnya pengantin yang sudah menikah KK dan KTP nya berubah, demikian juga dengan yang bercerai, sehingga kedepan perlu FGD dengan Pengadilan Agama.
Sementara itu, Rohman Ubaid, Kepala Dinas Dukcapil kabupaten Tuban mengatakan semua data kependudukan berdasar pada akte kelahiran. “Kalau akte salah diperbaiki dulu, KK dan buku nikah harus singkron, KK dulu baru KTP, jadi induknya data KK bukan KTP,” jelasnya.
Untuk jangka panjang semua akan berdasarkan basis data nik KTP.
“Terkait kerjasama sekiranya memungkinkan begitu menikah selain buku nikah dan kartu nikah juga diberikan KTP dan KK baru,” harapnya. Bahwa nanti akan ditunjuk satu operator ASN Kemenag yang terkoneksi dengan data dukcapil.
Ia juga menyampaikan Dirjen Dukcapil menyampaikan berdasarkan Perpres no 19, pengurusan akte tidak diperlukan lagi buku nikah yang dilegalisir karena dukcapil hanya mencatat data yang disajikan, jika ada kesalahan atau pemalsuan data buku nikah semua dibebankan tanggungjawab nya kepada si pemohon. (lai/irn)
Editor Laidia Maryati