Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur meninjau pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Tahun Anggaran 2021, di Kabupaten Tuban, Senin (30/08/2021) yang dilaksanakan di MTsN 1 Tuban.
Ditemui saat usai melihat pelaksanaan UPKP, Plt. Kakanwil Kemenag Jatim, Nurul Huda, berharap dengan adanya UPKP menjadikan PNS yang profesional di bidangnya dan harus mengejar ketertinggalan saat ini,” kata ia.
Pria yang merdu melantunkan ayat suci ini membahasakan ajang UPKP ini mencetak ASN yang runtut dan patut. “Banyak terjadi di lapangan pangkat nutut disuguhke tamu ora patut (pangkat cukup ketika berhadapan dengan masyarakat kurang mampu) atau sebaliknya, disuguhke tamu patut, pangkat ora nutut (berhadapan dengan masyarakat mampu tapi kepangkatan belum memenuhi syarat),” jelasnya dalam bahasa Jawa.
UPKP dilaksanakan sesuai dengan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP No.11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP Nomor 99Tahun 2000 jo. PP No.12 tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS; dan KMA no 172 tahun 1988 tentang Pedoman Ujian Dinas di Lingkungan Kementerian Agama. UPKP dilaksanakan selama 4 hari mulai Senin 30 Agustus 2021 s.d Kamis 02 September 2021 secara online. Khusus UPKP tingkat 3 ada wawancara karya tulis yang dibuat oleh peserta.
Kepala Kemenag Tuban, Sahid, selaku Pembina Kepegawaian Kemenag Tuban menjelaskan ada enam belas (16) pegawai administrasi yang akan mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat. “Dari golongan 1 ke golongan 2 ada 7 ASN, dari golongan 2 ke 3 ada 5 ASN dan yang mengikuti ujian dinas dari golongan 2 ke 3 ada 4 orang,” jelasnya.
Lanjut pria asal kota Pudak, Gresik ini, untuk menjadi peserta UPKP harus mengikuti persyaratan yang telah ditentukan diantaranya SK CPNS dan SK Kenaikan Pangkat terakhir, SK jabatan terakhir, penilaian kinerja PNS dan SKP tahun 2020, serta forocopy ijazah dan stranskip nilai.
Adapun tujuan dari UPKP adalah untuk meningkatkan potensi pegawai agar ijazah dapat sesuai dengan jabatan yang diampu. Sementara Ujian Dinas itu merupakan syarat wajib bagi pegawai yang akan naik golongan dari golongan ll ke golongan III dan seterusnya. Bedanya UPKP dan Ujian Dinas, kalau UPKP bisa meloncat sedang Ujian Dinas tidak bisa meloncat.
Selain melihat secara langsung pelaksanaan UPKP di MTsN 1 Tuban Plt. Kakanwil Kemenag Jatim juga melihat progres pembangunan gedung MTsN 3 Tuban yang didanai oleh dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara). (lai/irn).
Editor: Laidia Maryati