Hal itu dikatakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, saat menyampaikan Pembinaan dan Sosialisasi SE Menag no 20 tahun 2021 tentang Penerapan Prokes 5 M secara virtual yang diikuti oleh Kasi Bimas Islam, seluruh Kepala KUA dan Penghulu serta Pranata Humas, Laidia Maryati, Selasa sore (27/07/2021).
Menurutnya, swab gratis bagi calon pengantin ini diberlakukan sejak perpanjangan PPKM tanggal 21-25 Juli dan seterusnya selama PPKM diberlakukan.
“Ini hanya untuk catin (calon pengantin laki-laki dan perempuan), syaratnya sudah mendaftar pernikahan di KUA kecamatan di wilayah kabupaten Tuban dan swabnya di puskesmas setempat,” jelas ia.
Pria berkaca mata ini menambahkan surat permohonan tentang bantuan swab antigen bagi calon pengantin ini berawal dari surat permohonan Kemenag kepada Bupati Tuban, tanggal 15 Juli 2021. Pihak Kemenag mengusulkan 5 orang yang di swab per peristiwa, yakni catin, wali dan 2 orang saksi dan disetujui kedua calon pengantin.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Bupati, kita ingin tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan kesehatan yang terjamin, dari KUA juga tetap mengutamakan protokol kesehatan, wajib memakai masker, dan sarung tangan,” imbuhnya.
Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, membenarkan hal tersebut. “Untuk resepsi atau hajatannya agar ditunda dahulu menunggu kondisi pandemi membaik,”ujarnya.
Ia mengemukakan, dalam tradisi Jawa, saat ini memasuki bulan Dzulhijjah yang diyakini sebagai bulan baik melangsungkan pernikahan.
“Sedangkan kebijakan perpanjangan PPKM darurat masih diberlakukan sehingga kami hanya mengizinkan akad nikah saja dengan salah satu syarat calon pengantinnya harus swab antigen untuk dinyatakan bebas Covid-19 terlebih dahulu,” ungkap Mashari.
Ia menerangkan per 26 Juli ada 107 pernikahan yang ditunda. Pelaksanaan pernikahan tetap mengacu pada edaran akan tetap berlaku jika PPKM di perpanjang.
“Dengan adanya PPKM tugas penghulu sangat berat karena berhadapan langsung dengan masyarakat,” kata pria asli Lamongan ini.
Biarlah masyarakat yang memilih, mau menunda atau meneruskan pernikahan. Tugas Kemenag mengawal regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. (lai/irn)
Editor Laidia Maryati