Seksi Bimas Islam mengadakan Sosialisasi dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M Dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Serta PPKM Mikro, Selasa sore (27/07/2021). Acara tersebut secara langsung dibuka oleh Kasi Bimas Islam dan pembinaan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban yang diikuti oleh seluruh Kepala KUA, Penghulu dan Pranata Humas.

Kepala Kantor Kemenag Tuban, Sahid, mengatakan semua pegawai Kemenag harus menjadi contoh menerapkan 5 M dan 1 D, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan dan memunajatkan doa.
“Sosialisasi terbaik, dengan memberi contoh pada orang lain dalam hal apapun, misal kegiatan keagamaan sesuai regulasi,” ujarnya.

Beliau mengimbau ASN Kemenag Tuban jangan dulu menjadi Khotib, Imam dan melaksanakan kegiatan ibadah di dalam tempat ibadah, memaksimalkan kegiatan ibadah di rumah saja. “Jika aturan masih berlaku, ASN Kemenag Tuban harus mengamankan SE tersebut,” lanjutnya.

Menurutnya, Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh dan semua ASN sebagai duta Protokol Kesehatan harus menjadi contoh melaksanakan sosialisasi pada tokoh agama n umat di kecamatan/desa, menyampaikan perilaku sehat.
“Akan lebih baik jika penyampaian dilengkapi dalil/argumentasi keagamaan,” kata ia.

Ia berpesan ASN harus bekerja dengan disiplin waktu dengan regulasi yang ada. Melaksanakan tugas dengan baik saat work from home maupun saat work from office, juga melakukan pelaporan berjenjang. “Kalau menterinya sudah luar biasa, Dirjen Bimas yang luar biasa, Kepala KUA juga harus luar biasa,” ucap pria berkacamata ini.

Giat ini berdasarkan rapat dengan Kanwil Kemenag Jatim, Minggu, 25 Juli 2021 pukul 15.00-16.10 WIB dengan narasumber Stafsus Menag, M. Nuruzzaman.

Kasi Bimas Islam, Mashari menjelaskan terkait surat edaran Menag no 20 tahun 2021. Surat edaran tersebut salah satunya langsung ditujukan kepada Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh se-Indonesia. “Itu artinya ia diberikan kepercayaan untuk mengawal dan mensukseskan edaran tersebut karena KUA, Penghulu dan Penyuluh merupakan garda terdepan dan corong kementerian agama,” jelasnya.

Menurutnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan, setelah disosialisasi selanjutnya harus melakukan sosialisasi juga dan pemantauan di lapangan.
“Bukan hanya itu, yang terpenting harus menjadi uswah atau teladan dari SE tersebut,” kata pria berperawakan tinggi ini. Ia berpesan dalam hal melakukan pemantauan selalu berkoordinasi dengan satgas di daerah masing-masing dan melaporkan pelaksanaan sosialisasi melalui google form, mengingat kabupaten Tuban masuk zona 4 sesuai intruksi Mendagri. (lai/irn)

Editor Laidia Maryati

Kakankemenag Tuban, Sahid
Kasi Bimas Islam, Mashari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *