Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021, calon pengantin, wali dan saksi harus melampirkan bukti negatif swab antigen yang berlaku minimal 1x 24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah. Hal itu diungkapkan oleh Kakankemenag Tuban, Sahid di ruang kerjanya, Jum’at, (09/07/2021).
“Sedang untuk pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 ditiadakan,” katanya.
Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. “Selain itu pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA atau di rumah dihadiri paling banyak 6 (enam) orang,” imbuh pria berkacamata ini.
Untuk Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang dan wajib menerapkan prokes secara ketat. Ia menambahkan pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai.
“Jika tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, menjelaskan jumlah pelaksanaan pernikahan di kabupaten Tuban masa PPKM Darurat Covid-19, mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021 sejumlah 350 nikah yang tersebar di 20 kecamatan.
“Dari data yang saya terima dari Kepala KUA bahwa di setiap kecamatan masa PPKM Darurat ini ada peristiwa nikahnya, terbanyak kecamatan Semanding ada 32 peristiwa nikah dan terkecil kecamatan Grabagan ada 3 peristiwa nikah,” paparnya.
Meski masa PPKM Darurat Covid-19 jumlah peristiwa nikah di Kabupaten Tuban masih tinggi. “Hal ini menjadi perhatian serius Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, jangan sampai dalam acara akad nikah menjadi klaster baru penyebaran covid-19,” imbuhnya.
Mashari mengaku pihaknya terus memantau, dan menghimbau kepada seluruh penghulu yang bertugas harus tetap hati-hati dan waspada. “Jika sekiranya di suatu tempat pelaksanaan akad nikah belum menerapkan protokol kesehatan, kami mohon untuk ditunda dulu beberapa waktu untuk memastikan bahwa dilokasi akad nikah tersebut sudah benar-benar menerapkan prokes ketat dan tidak ada acara makan di tempat,” terangnya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tuban, tanggal 2 Juli 2021 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di pulau Jawa dan Bali. Selain itu Kemenag Tuban telah mengeluarkan Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI terkait Pelayanan Nikah pada KUA Kecamatan masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021 kemarin.
Rekapitulasi jumlah nikah di kabupaten Tuban yang telah mendaftar di KUA untuk nikah antara tanggal 3-20 Juli 2021 adalah sebagai berikut : Tambakboyo 9, Rengel 17, Plumpang 22, Bangilan 19, Singgahan 12, Semanding 32, Bancar 11, Grabagan 3, Widang 12, Jenu 16, Soko 28, Parengan 22, Senori 16, Kenduruan 8, Jatirogo 25, Kerek 11, Tuban 22, Palang 28, Merakurak 22 dan kecamatan Montong 15. (lai/irn)
Editor: Laidia Maryati
[/et_pb_text][/et_pb_column] [/et_pb_row] [/et_pb_section]