Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI nomor 05001/DJ.11/Dt.11.11/HK.00.7/07/2021 tentang Pelayanan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa-Bali pada Masa PPKM Darurat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban menerapkan kebijakan penutupan layanan pendaftaran haji.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid menjelaskan penutupan ini berlaku selama PPKM Darurat mulai 3- 20 Juli 2021 mendatang.
“Kemarin kita menerima edaran tersebut, dan Kementerian Agama Kabupaten Tuban menerapkan hal itu di mulai hari ini,” ujarnya disela2 kesibukannya mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator diruang kerjanya, Kamis, (08/07/2021).

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Umi Kulsum, juga membenarkan hal tersebut. “Hari Senin tanggal 5 Juli sampai dengan tanggal 7 kemarin kami menerima pendaftaran haji secara terbatas, yaitu maksimal lima orang per hari dengan waktu pukul 08.00–12.00,” ujar wanita asal Plumpang ini. Ia mengambil keputusan tersebut berdasarkan aturan pendaftaran di tahun lalu. “Namun setelah muncul SE Dirjen PHU ini, pelayanan pendaftaran haji kami tutup sampai 20 Juli 2021, seiring dengan siskohat menu pendaftaran juga sudah di tutup,” paparnya.
Umi juga menyampaikan, dari awal PPKM Darurat, memang ada masyarakat yang mendaftar haji di Kantor Kemenag Tuban, tapi hanya dua sampai tiga orang saja.

Penutupan pelayanan haji berdasarkan tiga peraturan. Pertama, Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid19. Kedua, SE Menpan RB nomor 14 tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada masa PPKM Darurat Covid-19 di Jawa-Bali. Ketiga, SE Menteri Agama nomor 19 tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Kementerian Agama pada masa PPKM Darurat.

Selama PPKM Darurat, Kemenag Tuban memberlakukan kerja dinas dari rumah dan dari kantor. Namun masyarakat masih bisa masih melayani pembatalan BIPIH jika memang mendesak dan berkonsultasi tentang haji melalui nomor +62813-3153-2130 (Konsultasi Umum, Umi Kulsum),
0822-3289-7977 (Pelimpahan porsi, Atik) dan +62823-3042-8777 (Pembatalan Haji, Basuki). (lai/irn)

Editor Laidia Maryati

Kakankemenag Tuban, Sahid
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Umi Kulsum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *