Perkawinan Dini di Tuban Meroket, Tim Bakorwil Bojonegoro Adakan Monev

Tim Monitoring dan Evaluasi dari Bakorwil Bojonegoro yang dipimpin oleh Kasubid Kemasyarakatan, Eko Wahyu, bertandang ke Kabupaten Tuban tepatnya di Kantor Kementerian Agama, Selasa, (29/06/2021). Hadir dalam acara ini dari dinas Sosial yang di hadiri oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Anfujatin) dan Kasi Pengembangan dan Perlindungan Anak (Santi Wijayanti). Sedangkan dari Kementerian Agama di wakili oleh Kasi Bimas Islam (Mashari) dan Pranata Humas (Laidia Maryati).

Tujuan kunjungan tersebut untuk melakukan audiensi perkembangan program serta usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban dalam mencegah pernikahan usia anak pada masa pandemi Covid-19, di mana di Kabupaten Tuban kasusnya terus naik. “Monev ini dipicu dari tingginya pernikahan dibawah umur yang terjadi di kabupaten Tuban,” ujar Ketua Tim Bakorwil Bojonegoro, Eko Wahyu.

Hal itu sekaligus menindak lanjuti SE dari Gubernur no: 474.14/810/109.5/2021, tanggal 18 Januari 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. “Ini menjadi keprihatinan Gubernur Jatim, ibu Khofifah,” imbuhnya.
Ia mengatakan Tim diperintahkan Gubernur turun ke bawah mengadakan monitoring dan evaluasi tentang hal itu ke tiga instansi terkait, yakni Kemenag, Pengadilan Agama dan Dinas Sosial. “Diharapkan nanti ada kesepakatan kerja sama antar instansi, kemudian draf dikirim ke Bakorwil,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut Kasi Bimas Islam, Mashari, sangat setuju. Bahkan pria asli kota Soto ini berharap segera ada tindak lanjut dengan dibentuk tim dari dinas terkait yang di SK kan oleh Bupati. “Harapannya kita lebih bisa bersinergi, dimana pernikahan usia dini di kabupaten Tuban memang cukup tinggi,” kata ia.

Menurutnya, perkawinan anak usia dini (dibawah 18 tahun) di kabupaten Tuban tahun 2019-2020 ada sekitar 808 anak. “Laki-laki 101 anak dan perempuan 707 anak,” jelasnya.
Dalam undang-undang perkawinan no 1 tahun 1974 yang telah direvisi dengan Undang-undang no 16 tahun 2019 bahwa usia nikah dari catin perempuan 16 tahun dan catin laki laki-laki 19 tahun menjadi sama semua, yakni catin laki-laki maupun catin perempuan sama-sama harus berusia minimal 19 tahun.

Terkait edaran Gubernur Jatim tersebut Kementerian Agama sudah melakukan Sosialisasi kepada stikholder dibawahnya, yang diselipkan lewat giat Kemenag. “Mulai dari Kasi, Kepala KUA, Pengawas, Kepala Satker dan Penyuluh selalu dibekali terkait SE Gubernur tersebut untuk disampaikan langsung di lingkup binaan Kementerian Agama,” imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, terdapat beberapa usulan dari Dinas Sosial menyampaikan bahwa perlu ada pendekatan kepada orang tua utamanya masyarakat ekonomi menengah kebawah untuk tidak menikahkan anaknya diusia muda. Selain itu juga dibutuhkan pendekatan agama kepada remaja-remaja dan sosialisasi terkait kesehatan reproduksi.

“Seandainya bisa kami di dukung dengan dana, kami ingin semua sekolah dapat kami masuki untuk penyuluhan kesehatan reproduksi. Karena biasanya juga anak remaja belum memahami kalau kita melakukan hubungan dengan lawan jenis akan berdampak kehamilan dan sangat beresiko,” kata Anfujatin, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Ia juga meminta, adanya perhatian kepada anak yang telah terlanjur menikah untuk dapat dibekali keterampilan agar mereka dapat membuka usaha, dengan asumsi ekonomi keluarga yang baik akan menekan angka perceraian. (lai/irn)

Editor Laidia Maryati

Perkawinan Dini di Tuban Meroket, Tim Bakorwil Bojonegoro Adakan Monev

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *