Pelaksanaan hari raya Iduladha di tahun 2021 ini dipastikan masih seperti tahun lalu. Sebab, dalam masa pandemi ini panitia qurban wajib menerapkan protokol kesehatan. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, memerintahkan kepada Kasi Bimas Islam untuk melakukan sosialisasi penyuluhan dan perluasan informasi mengenai prokes penyelenggaraan salat Iduladha dan qurban.

Menteri Agama RI telah menerbitkan SE No. 15 tahun 2021 tentang tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Sholat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.
“Kami sudah menugaskan Kasi Bimas Islam untuk melakukan sosialisasi penyuluhan dan perluasan informasi mengenai tata cara berqurban dan penyembelihan hewan qurban, dengan membuat edaran” ujarnya, Kamis, (24/06/2021).

Beliau menambahkan dalam surat edaran tersebut disebutkan untuk shalat Hari Raya Iduladha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zona Merah dan Orange ditiadakan.
Selain itu pemotongan hewan qurban harus sesuai syariat agama Islam serta menerapkan protokol kesehatan di masa covid 19 yang ditetapkan oleh pemerintah meliputi; jaga jarak fisik yaitu mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban, penerapan higiene personal yaitu setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang menggunakan masker sejak perjalanan dari rumah dan selama difasilitas pemotongan, pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk tempat pemotongan dengan alat pengukur suhu non-constant oleh petugas dengan memakai alat pelindung diri, penerapan higiene dan sanitasi yaitu menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70% di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau, selain itu juga melakukan pembersihan desain reaksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, mengatakan pihaknya sudah menindak lanjuti SE tersebut dan meneruskan kepada Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), Penyuluh Agama Islam non PNS se kabupaten Tuban untuk mensosialisasikan kepada para takmir masjid dan musholla yang menerima, menyembelih dan menyalurkan daging hewan kurban di wilayah masing masing agar dipedomani.

“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan
Qurban tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan
sholat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan qurban,” ujarnya.

Berikut ketentuan edaran SE no 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

  1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian
atau kerumunan.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/mushalla.

  1. Sholat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;
  2. Sholat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat
    diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di
    daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona
    merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan
    Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
  3. Dalam hal Sholat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan
    terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Sholat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun sholat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.
b. Jemaah Sholat Hari Raya Iduladha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia Sholat Hari Raya Iduladha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Sholat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Sholat Hari Raya IduIadha sampai selesai;

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan sholat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Sholat Hari Raya Iduladha;
h. Seusai pelaksanaan Sholat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

  1. Pelaksanaan qurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:
    a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari,
    tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
    b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan
    Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam
    hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan
    hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
    c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol
    kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
    d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
    e. Pendistribusian daging qurban
    dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan
    meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
  2. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Iduladha
    sebelum menggelar Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;
  3. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat
    peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (Lai/irn)

Editor Laidia Maryati

Kasi Bimas Islam, Mashari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *