Kembali sinergitas pelaksanaan program antara Pemerintah Daerah, Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di gelar dalam acara Sosialisasi Wakaf Uang yang dilaksanakan di gedung PLHUT Kemenag Tuban, Senin, (31/05/2021). Selain Kakankemenag Tuban, hadir dalam giat tersebut Kabag Kesra, Kasubag TU dan jajaran Kasi pada Kemenag Tuban, Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional, Satker, beberapa Bank syariah dan organisasi masyarakat.

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Daerah Tuban, Moh. Nawawi, atas nama Pemerintah sangat mengapresiasi giat ini. “Giat ini harus diperjuangkan dan dilaksanakan untuk memfasilitasi orang yang ingin mewakafkan uang,” ujarnya.
Mantan Camat Jatirogo ini juga berterimakasih kepada Kemenag Tuban karena sudah bersinergi bersama Pemda dan BWI. “Harapan kami, melalui Kepala KUA, Penyuluh dan Satker untuk selalu sosialisasi ke bawah agar transformasi keilmuan tetap mengalir,” kata ia. Menurutnya gerakan wakaf uang kurang dikenal di masyarakat karena kurangnya sosialisasi dan kesadaran individu atas adanya program ini.

Sejalan dengan apa yang diharapkan Kabag Kesra, Kakankemenag Tuban, Sahid, mendorong semua yang hadir, utamanya dari pihak Kementerian Agama Kabupaten Tuban harus menjadi pioneer giat ini. “Harapan kami, para peserta memahami proses wakaf dan dapat menyebarluaskan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Hal ini sesuai perintah agama, ada dalam surat Ali Imron ayat 92, “Kalian sekali-kali tidak akan menggapai kebaikan (yang sempurna), sebelum kalian mau menginfakkan sebagian harta yang kalian cintai dan apa saja yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha mengetahuiNya”.

Gerakan nasional wakaf uang diluncurkan oleh presiden Jokowi pada hari Senin, 25 Januari 2021. Tidak lagi peruntukannya hanya sekitar ibadah tapi untuk tujuan sosial ekonomi. Menurutnya gerakan ini sudah ada sejak lama. Tentang wakaf uang ini diatur dalam PMA nomor 4 tahun 2009. tentang administrasi pendaftaran wakaf uang, yang sebelumnya Majelis Ulama Indonesia melalui fatwanya tanggal 11 Mei 2002 juga sudah ada anjuran wakaf uang.
Sahid menambahkan, giat ini tidak akan terlaksana jika tidak atas campur tangan Pemkab Tuban dan bank terkait.

Sementara itu, Ketua Panitia, Umi Kulsum, menjelaskan wakaf uang di kabupaten Tuban belum maksimal, yang ada baru wakaf tanah dan wakaf tanah produktif.
Wakaf uang memiliki peran yang besar dalam pengentasan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan di masyarakat. Ia berharap setelah mendapat penjelasan tentang wakaf ini, peserta bisa mengelola secara profesional dan dikembangkan sebagai salah satu lembaga sosial yang dapat membantu beberapa kegiatan umat dan membantu mengatasi kemiskinan.

Bertindak sebagai Narasumber dalam giat ini, Kasi Wakaf bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Jatim (Drs. Supriyadi, MM, dengan materi Memperkuat Peran Wakaf Uang Dalam Pembangunan Ekonomi dan Tata Cara Wakaf Uang), dan Praktisi Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Tuban (Dr. Yasir, dengan materi Perspektif Wakaf Uang, Ijtihad Peraturan Perundang-undangan Dalam Hukum Positif Indonesia). (lai/irn)

Editor Laidia Maryati

Pemda, Kemenag Tuban dan BWI Sinergi Sosialisasi Wakaf Uang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *