Selasa, (25/05/2021) di Pendopo Kecamatan Jatirogo, Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Tuban menyelenggarakan sosialisasi tentang Bimtek Pensertifikatan Tanah Wakaf yang diikuti oleh Kepala KUA selaku PPAIW, perwakilan ormas Nahdlatul ulama (MWC NU), Muhamadiyah, Nadzir , Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Non PNS, seluruh Kepala Desa se Kecamatan Jatirogo serta Ta’mir Masjid Jami’ se kecamatan Jatirogo berjumlah 60 orang.
Acara di buka secara resmi oleh Moh Nawawi mewakili Camat Jatirogo yang belum lama ini di promosikan sebagai Kabag Kesra Setda Pemda Kabupaten Tuban. Beliau mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap dengan adanya Bimtek Pensertifikatan Tanah Wakaf ini bisa menuntaskan tanah wakaf yang belum bersertifikat. “Dan BWI bisa selalu bersinergi dalam rangka penuntasan tanah wakaf yang belum bersertifikat,” ujarnya.
Adapun Narasumber Bimtek Pensertifikatan Tanah Wakaf ini dari BPN Tuban, yang menyampaikan prosedur pendaftaran tanah wakaf di BPN dan tata cara pendaftaran tanah wakaf. Sementara itu, Miqdarur Ridlo, Ketua Lembaga Perwakafan NU Kabupaten Tuban yang juga Pengurus BWI menjelaskan secara detail undang-undang no 41 Tahun 2014 tentang wakaf dan pengisian format tata cara pensertifikatan tanah wakaf. Disamping itu Kasi Bimais, Mashari, sebagai salah satu pengurus BWI Kabupaten Tuban menyampaikan materi Peran Nadzir Dalam Pengelolaan Tanah Wakaf.
Dalam kesempatan yang sama
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, juga menyampaikan materi Kebijakan Kementerian Agama tentang Perwakafan. Melalui Penyelenggara Zakat Wakaf beliau memberikan dorongan kepada masyarakat agar segera menindaklanjuti kegiatan bimtek ini kepada masyarakat. “Sebagai wujud agar yang belum mengurus segera mengurus tanah wakaf yang belum bersertifikat sebagai bukti Kemenag serius memberikan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Umi Kulsum yang juga salah satu pengurus BWI Kabupaten Tuban menyampaikan laporan panitia, dengan adanya Bimtek ini segera bisa menuntaskan permasalahan perwakafan di kabupaten Tuban. “Minimal berakta ikrar wakaf dan kalau bisa diproses menjadi sertifikat Tanah Wakaf. Acara di akhiri dengan tanya jawab antara peserta dan pemateri kegiatan ini yang di pandu oleh moderator Penyelenggara Zakat Wakaf, Imam Syafi’i. (Umi K)
Editor Laidia Maryati