Meskipun di masa pandemi pelatihan sebagai upaya pemenuhan hak pengembangan kompetensi ASN tidak boleh berhenti, untuk itu Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya menyelenggarakan Pelatihan Kerukunan Umat Beragama yang dibuka oleh Kepala Balai Diklat Keagamaan Surabaya, Kamis kemarin (20/05/2021). Acara ini diikuti oleh Kasi Diklat dan Tenaga Administrasi dan peserta perwakilan dari Kementerian Agama se Jawa Timur tak terkecuali dari Kabupaten Tuban.
Dalam sambutannya Kepala BDK Surabaya, Japar, mengatakan cara beragama yang merusak ikatan kebangsaan (mempolitisasi agama) maka perlu dilakukan langkah-langkah mengenai moderasi beragama, menjaga kerukunan dan toleransi beragama.
“Sikap moderat adalah sikap yang berada di tengah-tengah, tidak estrim kiri dan kanan,” ujarnya.
Moderasi bukan berarti mencampurkan akidah. Moderasi menunjukkan sikap dalam beragama, baik sikap antar umat beragama maupun dengan umat seagama namun terdapat perbedaan dalam praktik keagamaan.
“Sebagai implementasi moderasi beragama di masyarakat, diperlukan sebuah revolusi mental, yakni menginginkan masyarakat Indonesia terlahir sebagai kertas putih dengan semangat kebangsaan,” paparnya.
Beliau juga menyinggung karakter building yang dipelopori oleh Sukarno, presiden RI. Kemudian dituangkan dalam program Nawa Cita oleh presiden Joko Widodo.
Gerakan Nasional revolusi mental dipengaruhi oleh tiga hal, integritas (merupakan barang yang tidak bisa dibeli), etos kerja (bisa bekerja dengan kedisiplinan dan tanggung jawab yang tinggi) dan gotong royong yang merupakan sifat asli masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Kasi Diklat dan Tenaga Administrasi, Ekasandi menjelaskan pelatihan ini menggunakan sistem Blended Learning ( Pembelajaran Campuran). “Cara ini pertama kami lakukan sejak pandemi, yakni dengan sistem jarak jauh memanfaatkan teknologi informasi dan klasikal,” kata ia.
Pelatihan Kerukunan Umat Beragama ini menggunakan media IT sebagai suatu terobosan bagi para stakeholder pelatihan baik sebagai peserta, fasilitator dan penyelenggara, untuk dapat melaksanakan perannya di manapun tanpa terikat jarak. Pembelajaran online dilaksanakan selama 3 hari dimulai tanggal 20 Mei. “Sedangkan pembelajaran model klasikal akan di mulai tanggal 24 sampai dengan 28 Mei 2021 di hotel Halogen Surabaya.
Adapun kompetensi yang dibangun dari giat ini meliputi; memahami konsep dasar KUB, memahami kode etik penyiaran agama, memahami penanganan dan penyelesaian potensi konflik umat beragama, memahami analisis kasus hubungan umat beragama, memahami metode penyuluhan agama berwawasan kerukunan dan
mampu menyusun rencana tindak lanjut KUB.
Salah satu peserta dari Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Laidia Maryati berharap
melalui pelatihan ini tidak sekedar mendapatkan sertifikat semata, tapi ilmu dan perilakunya juga meningkat. “Ketika kembali ke masyarakat ada satu tindak lanjut dari dampak pelatihan yang bisa dirasakan oleh masyarakat sebagai output,” ujarnya. (lai/irn)
Editor Laidia Maryati

