Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, di buat gerah oleh salah satu media yang memberitakan bahwa ada pungutan liar (pungli) oleh oknum di KUA kecamatan Widang. “Itu sama sekali tidak benar, sudah kita telusuri, dan KUA bekerja sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang benar,” ujarnya, Ahad (02/05/2021).
Menurutnya saat ini Kementerian Agama Kabupaten Tuban tengah berbenah. Ia selalu mengingatkan kepada seluruh Kepala KUA untuk memegang komitmen yang sama, yaitu meniadakan dan melakukan pengawasan agar tidak melakukan praktek pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA).
Bahkan ia menyebut, jika ditemukan praktek pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA), maka Kementerian Agama akan berikan tindakan tegas.
“Apabila kami mendapat laporan, kami tindak, kami klarifikasi dulu benar tidaknya laporan tersebut, ini harus menjadi perhatian setiap Kepala KUA,” katanya.
Ia menuturkan bahwa dirinya perlu menegaskan komitmen tersebut. Alasannya, pesan itu berkaitan dengan kredibilitas dan nama baik Kemenag.
Sebagaimana diberitakan oleh salah satu media online bahwa ada salah satu warga kecamatan Widang menjadi korban pungli oknum KUA.
Korban bernama Samtono (53) warga Desa Mlangi, kecamatan Widang ini melaporkan ke Polisi atas kasus pungli yang dilakukan oleh oknum KUA di Widang, kabupaten Tuban. Menurutnya laporan tersebut sudah dilayangkan pada tahun 2020 sekitar bulan Juni atau Juli lalu, namun hingga saat ini kasus tersebut belum tuntas.
Dihubungi via telepon, Kepala KUA kecamatan Widang, Anwar Hidayat, menjelaskan tidak ada pungli yang dilakukan oleh KUA dan ia mengaku ini kasus lama yang dikira sudah selesai. “Sekitar bulan Oktober 2019 saudara Samtono mendaftar nikah yang awalnya nikah bedolan (nikah di luar kantor), namun akhirnya urung dan menjadi nikah kantor, dan uang tersebut sudah dikembalikan,” jelas Anwar.
Sementara itu, Kasi Bimais (Bimbingan Masyarakat Islam) Kemenag Tuban, Mashari, menjelaskan prosedur, syarat dan biaya nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama. “Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya,” ujarnya. Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 (biaya nikah di rumah). Biaya nikah KUA tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Biaya Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan. Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA. Ia pun mengingatkan kepada masyarakat bahwa pembayaran nikah bedolan langsung disetorkan di bank, bukan kepada pegawai ataupun Kepala KUA. (lai)
Editor Laidia Maryati