Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban didampingi Kasi Bimais (Bimbingan Masyarakat Islam) menerima tamu dari Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, di ruang kerjanya, Selasa (27/04/2021). Mereka adalah Ketua Pengadilan Agama dan Panitera.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Nur Indah, mengatakan bulan ini pemohon dispensasi mencapai 68 pendaftar.
Hal ini membuat Pengadilan Agama resah. “Sekali datang satu pendaftar bisa membawa 8 orang sehingga menimbulkan kerumunan,” ujarnya. Menurutnya ini harus segera ditanggulangi.
“Perlu disosialisasikan ke masyarakat dan aparat terkait sampai tingkat terbawah, jangan mengawinkan anak di bawah umur.
“Di KUA di konseling dulu jika umur belum 19 tahun, jangan langsung ke pengadilan.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, menyampaikan mengenai sosialisasi Kemenag di setiap kesempatan acara selalu menyelipkan sosialisasi Edaran Gubernur tentang pencegahan perkawinan anak, bahwa UU Nomor 1 th 1974 telah direvisi dg UU Nomor 16 tahun 2019, bahwa usia nikah dari 16 tahun bagi wanita menjadi 19 tahun. “Edaran itu disampaikan kepada Kepala Daerah setempat,” ujarnya.
Sementara itu Kasi Bimais Kemenag Tuban, Mashari menambahkan perlunya dibentuk tim penanggulangan pernikahan usia dini di tingkat kabupaten maupun kecamatan sehingga ada tindakan nyata yang bisa dilakukan bersama. “Dengan adanya sosialisasi bersama nantinya masyarakat bisa mengetahui persyaratan usia nikah yakni 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, sehingga lonjakan permohonan pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama bisa diminimalisir,” kata ia.
Dalam rapat koordinasi ini di simpulkan perlu kerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk bersinergi terkait permasalahan pernikahan dini, mengingat ini adalah persoalan serius anak bangsa. Selain itu perlunya usulan dari bawah yang isinya kesepakatan bersama atau adanya regulasi dari atas dulu, dalam hal ini adalah Kementerian Agama dan Mahkamah Agung. Dan terakhir perlu pertemuan antara Pengadilan Agama dan KUA untuk sharing permasalahan ini, jika mungkin mungkin bisa dilaksanakan MOU.
Data dari Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, As’ad, jumlah pemohon dispensasi tahun 2021 sejumlah 224 Perkara, dengan rinciannya bulan Januari 72 Perkara Diska, Februari 37 Perkara Diska, Maret 47 Perkara Diska dan April 68 Perkara Diska. (lai/irn)
Editor Laidia Maryati