Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban, Eko Yulianto memaparkan tentang peran strategis majelis taklim dalam acara Sosialisasi PMA no 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim yang digelar oleh Badan Kontak Majelis Taklim Kabupaten Tuban. Menurutnya dengan adanya majelis taklim memberikan peran tersendiri yakni ikut aktif membantu Pemerintah Daerah dalam mewujudkan masyarakat Qurani, masyarakat yang religi, kehidupan beragama yang toleran dan harmonis. “Serta memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa,” ujarnya di gedung PLHUT Kemenag Tuban, (30/03/2021). Selain itu Pemerintah Kabupaten Tuban juga berharap majelis taklim mampu memberikan pembelajaran kepada lansia (banyak yang belum bisa syahadat dan sholat) dan mengoptimalkan potensi infaq dan sedekah untuk membantu Pemkab dalam mengatasi kemiskinan di kabupaten Tuban (sesuai PMA no 29 tahun 2019 tentang Majelis Ta’lim pasal 3 tentang pemberdayaan ekonomi umat).

Pria kalem ini juga menjelaskan tentang program optimalisasi kemitraan keagamaan dan kemasyarakatan (sesuai Permendagri no 90 tahun 2019). “Hal ini melalui 3 kegiatan, yakni bina mental dan spiritual, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga berpesan kepada pengurus BKMT di tingkat kecamatan untuk tetap mematuhi himbauan Pemerintah (SE Bupati Tuban) yang melarang kegiatan yang berpotensi kerumunan dan kegiatan keagamaan dibatasi 50% dari kapasitas tempat ibadah dengan penerapan prokes ketat.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, menegaskan majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama. “Pemerintah melalui Kemenag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim yang terbit pada 13 November 2019,” ujarnya.

Pria humble ini menyatakan, tujuan terbitnya PMA tentang Majelis Taklim ini untuk memberikan pendidikan keagamaan kepada masyarakat.
“Untuk memastikan majelis taklim itu mempunyai payung hukum dan bisa memberikan pendidikan keagamaan kepada masyarakat dengan benar,” ujarnya.

Pemateri hari kedua pelaksanaan kegiatan ini adalah Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Mashari. Ia menyebutkan dasar hukum dari majelis taklim itu sendiri. “Dasarnya UU no 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP no 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, PMA no 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam dan PMA no 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan tentang Semangat baru Kemenag baru. Yang pertama manajemen pelayanan & tata kelola birokrasi yang baik, meliputi
Pelayanan penyelenggaraan haji dan umroh, Pendidikan agama dan keagamaan,
Pusat pelayanan keagamaan. “Semangat baru Kemenag baru yang kedua adalah
moderasi beragama,” ujarnya. Hal ini menekankan pada aspek penguatan literasi keagamaan, penekanan pada aspek budaya dan penekanan pada aspek toleransi dan nilai kebangsaan. Aspek ketiga adalah mengokohkan persaudaraan, dengan jalan merawat persaudaraan umat seagama, memelihara persaudaraan se-bangsa dan se-tanah air serta mengembangkan persaudaraan kemanusiaan.

Menanggapi hal itu Ketua Badan Kontak Majelis Taklim Kabupaten Tuban, Umi Kulsum menyatakan siap berkolaborasi dengan Pemerintah dan instansi terkait untuk ikut menertibkan pendataan majelis taklim. “Di kabupaten Tuban ada 137 majelis taklim tapi tidak semuanya memiliki SKT atau Surat Keterangan Terdaftar,” jelasnya. Selain itu ia bersama Pengurus yang lain siap membantu mencerdaskan para lansia yang ada di bumi wali. Dalam giat ini di sampaikan tata cara pendaftaran majelis taklim di Kemenag.

Hadir dalam acara tersebut Kakankemenag Tuban, Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten Tuban, Kepala KUA, Ketua PAC Muslimat NU, Ketua PAC Fatayat NU, Ketua Aisyiah, Penyuluh Agama Islam Fungsional dan undangan segenap ketua PC BKMT. (lai/irn)

Editor Laidia Maryati

Kabag Kesra, Eko Yulianto saat memberikan materi
Kasi Bimas Islam saat memberikan materi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *