Tim Audit Syariah Kanwil Kemenag Jatim, yang dipimpin langsung oleh Kabid Penais Zawa, Drs. H. Jamal, M.Pd.I, memberikan pendampingan pengelolaan ZIS (Zakat Infaq dan Shodaqoh) BAZNAS di Kab.Tuban, Selasa kemarin (09/03/2021). Rombongan diterima langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Tuban beserta pengurus, Kabag Kesra, Kasi Bimas Islam dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Tuban.
Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Jamal mengatakan hasil pendampingan bernilai B (Baik),” ujarnya didampingi Supriyadi (Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Prov. Jatim).
Ia menambahkan tujuan giat ini untuk melakukan audit/pengecekan terkait standar kepatutan syariah atas pengelolaan ZIS di BAZNAS Kab. Tuban. “Kami berharap pendampingan dari Kanwil Kemenag Jatim ini terhadap pengelolaan ZIS di BAZNAS Kabupaten Tuban bisa mengikuti alur syariah atas zakat yang dikelola sesuai syariat Islam,” kata ia.
Ketua BAZNAS Kabupaten Tuban, Hj. Siti Syarofah mengatakan tahun 2020 perolehan ZIS BAZNAS Tuban mencapai 14,9 miliar. “Alhamdulillah tahun 2020 lalu perolehan ZIS BAZNAS Tuban mencapai 14,9 miliar dan menempati urutan nomor 1 di Jatim,” ujarnya.
Wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Muslimat NU kabupaten Tuban ini mengatakan giat ini sesuai surat permohonan dari Ketua BAZNAS Kabupaten Tuban kepada Kakanwil Kemenag Jatim melalui surat no: 165/Pim/BAZNAZ.TUBAN/III/2021 tentang permohonan pendampingan audit syariah atas laporan pengelolaan zakat di BAZNAS Kabupaten Tuban tanggal 3 Maret 2021.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Tuban, Imam Syafi’i menjelaskan, hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 75 ayat 1 dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 606 tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah atas laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya pada badan amil zakat nasional dan lembaga amil zakat nasional bahwa laporan pelaksanaan pengelolaan zakat infak sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya harus di audit syariah. (lai/irn)
Editor Laidia Maryati