Sebanyak 366 pasang buku nikah dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman belakang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Senin (08/03/2021). Pemusnahan itu disaksikan langsung oleh Plt. Kakankemenag Tuban, Kasi Bimas Islam, Pengelola BMN dan sejumlah ASN Kemenag.
Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Moh. Qosim menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan agar buku nikah tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, karena buku kutipan akta nikah tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Pemusnahan 732 buku nikah ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sebab buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukkan data orang lain dengan tujuan-tujuan tertentu,” tegasnya.
Kepala Seksi Bimas Islam, Mashari, menambahkan buku nikah yang tidak terpakai ini dihapus dengan cara dibakar karena alasan kadaluwarsa dan rusak dari beberapa KUA di Kabupaten Tuban mulai tahun 2011 sampai 2020.
“Pembakaran ini dilaksanakan setelah mendapat surat persetujuan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, nomor: B-657/Ke.13.1.2/KS.01.6/02/2021 tanggal 8 Pebruari tentang Persetujuan Pemusnahan Blangko Nikah,” ujarnya.
Pria jebolan UINSA Surabaya ini menambahkan, setelah mendapat persetujuan, pihaknya melaksanakan penghapusan dengan cara membakar dokumen nikah. Dengan penghapusan itu diharapkan tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN, dan buku nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai alokasi. (lai/irn)
Editor Laidia Maryati