Kementerian Agama Kabupaten Tuban adakan giat Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Remaja Usia Sekolah di gedung PLHUT Kemenag Tuban, Rabu (10/02/2021) melalui Seksi Bimas Islam, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Acara dihadiri oleh Kakankemenag Tuban, Kasubag TU, Kasi dan peserta dari IPPNU dan Fatayat sejumlah 40 orang.
Dalam sambutannya Kakankemenag Tuban menyampaikan Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timur tentang Pencegahan Perkawinan Anak, nomor 474.14/810/109.5/2021 tanggal 18 Januari 2021.
Dalam SE ini dijelaskan tidak memperkenankan perkawinan di bawah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. “Hal ini sesuai dengan UU no 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan usia menikah laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun,” ujarnya. Ia menyebutkan di Jawa Timur, pernikahan usia dini pada tahun 2019 ada sekitar 7 ribu dan tahun 2020 ada 11 ribu orang.
“Pernikahan dini juga memicu perceraian, banyak terjadi usia 20-30 tahun,” ungkapnya.
Menurut data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, angka perceraian selama 2020 terbilang tinggi, yakni sebanyak 2.375 kasus perceraian. Sekitar 200 orang perbulan.
Ia berpesan kepada peserta bahwa keluarga adalah harta yang paling berharga. Orang dinikahi karena 4 hal, karena kecantikannya, hartanya, keturunannya dan karena agamanya. “Pilih yang beragama baik,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Panitia, Qosim, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta akan pentingnya kesiapan lahir batin menuju jenjang pernikahan.
“Selain itu, sebagai upaya peningkatan kualitas mental generasi muda untuk membangun keluarga sakinah, menekan angka pernikahan di bawah umur serta menekan angka perceraian,” katanya.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan program kegiatan Seksi Bimbingan Islam untuk memberikan bimbingan perkawinan pra nikah sebagai bekal membangun rumah tangga.
Ada empat materi yang akan disampaikan oleh narasumber yakni paparan kebijakan bimbingan perkawinan remaja usia nikah (Sahid), pendewasaan usia nikah (Moh. Qosim), kesehatan reproduksi remaja (Umi Kulsum) dan mempersiapkan keluarga yang kokoh menuju keluarga sakinah (Mashari). “Dengan kegiatan ini diharapkan adanya peningkatan kualitas generasi muda dalam persiapan membangun rumah tangga,” pungkasnya. (lai/irn)
Editor Laidia Maryati