Kab. Tuban (MIN 1 Tuban). Menindaklanjuti surat dari Kemenag Kabupaten Tuban untuk penyampaian instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan 5 M, yaitu ; Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Membatasi mobilitas/interaksi dan Menjauhi kerumunan, di Aula MIN 1 Tuban, Sabtu (06/02) mulai pukul 70.00 – 09.00 WIB diselenggarakan “Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan 5 M” , Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Tuban Tahun 2021.

Acara berlangsung tertib dan lancar, koordinator bidang humas Sampuri menjelaskan bahwa kegiatan sosialasi ini diikuti oleh semua tenaga pendidik dan tenaga kependidikan MIN 1 Tuban.

Dalam sambutannya, kepala MIN I Tuban, Afiyah mengajak kepada keluarga besar MIN 1 Tuban untuk mendukung penerapan protokol kesehatan 5 M tersebut dan mensosialisasikan kepada masyarakat lingkungan sekitar masing-masing tentang pentingnya melaksanakan protokol kesehatan 5 M, dalam rangka untuk menekan laju penularan Covid-19. Lebih lanjut Afiyah menjelaskan, satgas Covid-19 sudah berkali-kali mengingatkan masyarakat, tetapi seiring dengan waktu berjalan, kepatuhan masyarakat juga semakin menurun. Padahal dampak kedisiplinan melakukan protokol kesehatan terhadap penyebaran Covid-19 sangat tinggi. “Ini jadi PR kita bersama untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan untuk memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitasi dan menjauhi kerumunan,” ujarnya. ( Dar )

Editor Laidia Maryati

Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Tuban, Afiyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *