Kabar gembira kini dirasakan oleh 18 ASN Kementerian Agama Kabupaten Tuban. Penyerahan SK tersebut berlangsung di aula atas Kemenag, Kamis kemarin (04/02/2021), diserahkan langsung oleh Kepala Kemenag Tuban, Sahid.

Kepala Kantor Kemenag Tuban dalam sambutannya juga menyampaikan beberapa hal, diantaranya tentang hak ASN, yaitu mendapatkan gaji dan fasilitas, mendapatkan cuti, jaminan pensiun, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Sedang kewajiban ASN yaitu setia kepada Pancasila, UUD 45, NKRI dan Pemerintahan yang sah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan pemerintah, menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab, mempunyai integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang dan menyimpan rahasia jabatan.

Oleh karena itu, dia berharap tanggung jawab dan disiplin sebagai ASN, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat diterapkan di lingkungan kerja masing-masing.

“Kedepan tentunya peran ASN ini bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal,” pintanya.

Penyerahan SK dilakukan dengan mengikuti standart protokol kesehatan penanganan Covid-19.Termasuk menyiapkan wadah cuci tangan, wajib menggunakan masker hingga mengatur teknis penyaluran dengan menerapkan physical Distancing.

Terakhir beliau berpesan kepada yang hadir untuk merperbanyak syukur kepada Allah. “ASN Kemenag harus menjadi teladan di lingkungan kerja masing-masing. Sekali lagi patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (lai/irn)

Kakankemenag Tuban menyerahkan SK Kenaikan Pangkat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *