Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional yang menyangkut harkat martabat dan nama baik bangsa. Oleh karena itu, Kementerian Agama mengharapkan partisipasi seluruh komponen bangsa untuk menyukseskan. Hal itu dikatakan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Dr. Muhajirin Yanis, M.Pd. I saat memberikan materi Kebijakan Pelayanan Haji Dalam Negeri dihadapan peserta Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Angkatan III di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Sabtu (19/12/2020) secara virtual.
“Haji itu tugas nasional, Kemenag mengkoordinasikan, yang melibatkan banyak pihak, ada sembilan elemen yang ikut berpartisipasi dalam suksesnya pelaksanaan ibadah haji,” ujarnya. Diantara elemen tersebut adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (paspor), TNI/Polri, BPKH dan masyarakat. “Maka dari itu diperlukan koordinasi yang baik,” imbuhnya.
Menurut mantan Kakanwil Kemenag Gorontalo ini, ada beberapa peningkatan pelayanan dalam negeri yang sudah dan tengah dilaksanakan, diantaranya dibangunnya PLHUT di berbagai kabupaten/kota untuk memudahkan jemaah dalam pengurusan pendaftaran dalam satu tempat. Lalu pembentukan kloter berbasis wilayah, jemaah berkumpul di satu tempat sehingga jemaah memiliki psikologi yang cukup kuat untuk melaksanakan ibadah haji dengan tenang dan ada pengembangan revitalisasi bangunan asrama haji.
“Termasuk di Surabaya, sudah dibangun gedung baru standar hotel bintang 3,” ungkapnya.
Pria yang dijuluki sebagai pelopor giat Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji ini juga menyinggung dinamika penyelenggaraan haji selalu ada karena mengelola banyak uang, melibatkan banyak pihak, mengelola banyak orang, beragam strata dan budaya, dilaksanakan pada satu tempat dan satu waktu, dilaksanakan di negeri orang dengan perbedaan bahasa, budaya dan iklim.
Kemudian tentang jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke tanah suci, bisa digantikan oleh ahli waris yaitu anggota keluarganya. Calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat dengan melampirkan surat keterangan kematian calon jamaah haji yang digantikan. Pendaftaran calon jemaah haji diprioritaskan bagi yang belum berhaji, bagi yang sudah berhaji dapat mendaftar setelah 10 tahun dan umur minimal calon haji berusia 12 tahun.
Untuk pelimpahan porsi suami bisa yang mengganti istri, saudara kandung, dan anak kandung.
“Pelimpahan porsi bisa dilakukan jika calon jemaah haji wafat dan sakit permanen, berlaku satu kali pelimpahan,” imbuh pria jebolan S3 UIN Makasar ini.
Verifikasi dilakukan di Kankemenag kab/kota kanwil dan direktorat pelayanan haji dalam negeri DJPHU, jemaah haji pengganti diberangkatkan sesuai dengan waktu keberangkatan jemaah haji yang wafat atau sakit permanen, prosedur pelunasan jemaah haji pelimpahan no porsi seperti pelunasan jemaah haji reguler.
Kemudian untuk pembatalan haji reguler, calon jemaah haji mengajukan permohonan pembatalan ke Kemenag kab/kota, konfirmasi batal dilakukan oleh Kankemenag kab kota langsung ke subdit pendaftaran Ditjen dalam negeri dengan tembusan kepada kanwil Kemenag propinsi, sedang pengembalian dana setoran BPIH ditransfer langsung ke rekening jemaah haji melalui BPS/BPIH tempat mendaftar oleh Badan pengelola keuangan haji (BPKH).
Yang terakhir tentang batasan sakit permanen, jemaah yang punya resiko tinggi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan no 15 tahun 2016 tentang istitha’ah kesehatan jemaah haji, pasal 13 meliputi penyakit yang mengancam jiwa (penyakit paru kronis, gagal jantung stadium 4, gagal ginjal kronis, Aids stadium 4, stroke) gangguan jiwa berat, penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya (kanker stadium akhir, sirosis stadium akhir)
Usai menerima penjelasan materi dari Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, peserta mengerjakan postest dan dilakukan wawancara oleh para Assesor. Acara ini diikuti oleh 100 orang peserta se Jawa Timur, dari unsur ASN Kemenag. Karena penyebaran covid masih tinggi panitia menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Semua peserta wajib membawa surat swab negatif, menjelang pulang juga di swab, menjaga jarak, tidak bersalaman, memakai masker, rajin cuci tangan, tidak boleh foto bersama dan satu kamar satu peserta. Selama kegiatan peserta juga dilarang keluar asrama. (lai/irn)
Editor Laidia Maryati