Kasubdit Bimbingan Jemaah Kemenag RI, H. Arsyad Hidayat, Lc, MA, menegaskan bahwa Pembimbing Manasik Haji yang akan memberikan materi kepada Calon Jemaah Haji (CJH) wajib memiliki kompetensi dibidang manasik haji dan dapat dipertanggung jawabkan (akuntabel). Hal itu disampaikan di hadapan 100 orang ASN Kemenag, peserta Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji angkatan III di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Senin, (14/12/2020), secara virtual.
“Pembimbing itu harus memiliki kompetensi dan akuntabel, agar calon jamaah haji dapat menguasai ilmu manasik dengan baik sehingga dapat melaksanakan rangkaian ibadah haji dengan sempurna, mulai dengan penguasaan syarat wajib haji, rukun dan wajib haji serta sunnah-sunnah yang akan dilaksanakan oleh Jemaah haji dalam upaya meraih haji yang mabrur,” kata Arsyad.
Tugas dan fungsi Pembimbing ibadah adalah melakukan penyampaian materi dan praktek manasik haji meliputi manasik ibadah, perjalanan dan pelayanan haji, kesehatan serta hak dan kewajiban jemaah haji. “Manasik haji bisa dilakukan dengan pola tatap muka, online dan campuran,” ujarnya.
Menurut Arsyad, jemaah adalah orang yang “memberi pekerjaan” pada semua yang terlibat, dari mulai petugas lapangan sampai Menteri bahkan Presiden. Konsep melayani harus lebih banyak mendengar. Lebih banyak mendengarkan dan menerima masukan dari jemaah, apa kekurangan kita apa yang harus kita perbaiki.
“Mereka datang bukan untuk ditentang tapi dilayani, didengar, dibantu dan diberi jalan keluar. Mereka adalah orang yang selalu ingin memaksimalkan terpenuhinya kepuasan, orang yang membawa petugas kepada kebutuhannya. Melalui mereka ada jalan ke surga,” imbuhnya.
Arsyad menjelaskan pembimbing manasik haji harus memahami jemaah. “Mereka datang dengan beragam latar belakang, sosial, ekonomi, minat, kemampuan, karakter dan status yang berbeda tapi semua adalah orang yang harus mendapatkan kepuasan, maka tindakan harus melebihi kebutuhan,” jelasnya.
Ia menambahkan jemaah berhak mendapatkan manasik selama di tanah air, perjalanan dan selama di Arab Saudi. Metode bimbingan manasik di tanah air bisa melalui ceramah, tanya jawab, diskusi, peragaan, penayangan video, praktek manasik dan simulasi.
“Tujuan bimbingan manasik haji adalah menstandarisasi para pembimbing manasik agar ada keseragaman pembimbingan manasik kepada jemaah haji,” ungkapnya. Jemaah dapat menjalankan ibadah hajinya sesuai ketentuan syari’at, mewujudkan kemandirian dan ketahanan jemaah baik dalam pelaksanaan ibadah maupun perjalanan haji. Jemaah harus tahu hak dan kewajiban disetiap tempat, mulai dari bandara, hotel, pelaksanaan ibadah haji dan tempat ziarah. Ketika di bandara apa haknya, ketika di hotel apa haknya. Pembimbing harus bisa mewujudkan kemandirian jemaah.
“Mandiri artinya bisa melakukan apa-apa sendiri tidak tergantung pada pembimbing, dan kemandirian ini perlu dilatih sejak dini,” ujar pria kelahiran Kerawang ini.
Selanjutnya Arsyad juga menyampaikan tanggung jawab pembinaan manasik. Menteri bertanggung jawab dalam pembinaan ibadah kepada jemaah haji. Setiap jemaah haji paham ketika harus tanpa pembimbing dan diharapkan kemandirian jemaah tercipta.
Dalam memberikan bimbingan dan pembinaan manasik jamaah haji reguler Menteri dapat melibatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). “Lebih dari 60 persen ikut dalam bimbingan manasik di KBIHU,” imbuhnya.
Para peserta yang dibagi dalam dua kelas tampak semangat memberikan pertanyaan seputar kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Sebagai informasi, panitia kegiatan ini menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Semua peserta wajib membawa surat swab negatif, menjaga jarak, tidak bersalaman, memakai masker rajin mencuci tangan dan tidak berfoto bersama. Selain itu selama kegiatan peserta dilarang keluar asrama. (lai/irn)
Editor: Laidia Maryati