Hari kedua, Sabtu (12/12/2020), giat sertifikasi pembimbing manasik haji angkatan ke tiga yang berlangsung di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, mendapatkan materi Kebijakan Pembinaan, Pelayanan dan Perlindungan Haji, materi Makna Filosofi Haji Dalam Kontruksi Sosial, serta materi Komitmen Komisi 8 DPR RI Dalam Peningkatan Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah.
Materi Kebijakan Pembinaan, Pelayanan dan Perlindungan Haji di sampaikan oleh Direktur Bina Haji Kemenag RI, Khoirizi Dasir, secara Daring.
Pria yang lahir di Lubuk Linggau 1961 ini mengatakan pembimbing harus melakukan kreativitas dan inovasi.
“Kita berharap seorang pembimbing bisa menjadi agen perubahan dan berkomitmen bagaimana bisa menjadi pembimbing yang profesional,” ujarnya.
Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji merupakan arena untuk menempa menjadi pembimbing yang jauh lebih baik untuk mendapatkan pengakuan.
“Standarisasi tidak bisa dilakukan secara singkat, butuh waktu yang panjang dan berproses. Tidak cukup hanya berbekal pengalaman dan pengetahuan yang cukup,” imbuh pria kelahiran tahun 1961 ini.
Karena semua peserta yang berjumlah 100 orang ini adalah ASN Kemenag, ia mengajak untuk menerapkan lima budaya kerja ASN untuk pembimbing manasik haji, yaitu memiliki integritas, profesionalitas, berinovasi, bertanggung jawab dan memiliki keteladanan.
Materi kedua adalah Makna Filosofi Haji Dalam Kontruksi Sosial yang disampaikan oleh Guru besar Uinsa Surabaya, Prof. Syahid. Menurut pria jebolan Fakultas Syari’ah Uinsa Surabaya ini ibadah haji itu harus berdimensi sosial, maka harus dikonstruksi berdasarkan realitas.
“Yang muncul dan terjadi justru yang ritual saja, maka disini kita sampaikan ibadah haji dari semua rukun haji di kontruksi, mulai dari makna thowaf, sai, melempar jumroh dan wukuf,” jelasnya.
Meskipun begitu ia berpesan, konstruksi sosial ini untuk mempertajam harus menggunakan pendekatan filosofis. “Pendekatan filosofis yang bermakna science atau ilmu pengetahuan. Banyak orang itu sosial tapi basis keilmuannya tidak muncul, sehingga ada kecenderungan orang itu menyampaikan hal-hal yang bersifat mistis. Maka dari itu
perlu dibangun sebuah pengertian berdasarkan pendekatan filsafat.
Materi yang ketiga tentang Komitmen Komisi 8 DPR RI Dalam Peningkatan Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah disampaikan oleh anggota DPR RI Komisi VIII, Hj. Anisah Syakur. Ia menyampaikan aspek pengawasan DPR terhadap pelaksanaan haji berupa regulasi, keuangan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Wanita yang masih enerjik diusia senja ini juga menyinggung tentang biaya ONH (Ongkos Naik Haji).
“Seharusnya biaya haji 71 juta, tetapi kemudian jamaah haji cukup membayar Rp 35 juta, selisih uang yang sekian itu dari dana optimalisasi,” jelasnya.
Beliau menambahkan, DPR ingin mengembalikan transformasi citra Pengelolaan keuangan haji agar lebih baik maka tahun 2014 dibahas aturan tentang BPKH dan Pada 2016 lahirlah BPKH.
“Untuk urusan Penyelenggaraan Haji dilakukan oleh Kementerian Agama dan Pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh BPKH,” sambungnya.
Seperti diketahui sebelumnya, penyerahan keuangan dari Kemenag kepada BPKH resmi diberikan pada awal tahun 2018.
“Adanya kebijakan Pengelolaan keuangan oleh BPKH merupakan hal yang positif dikarenakan Kementerian Agama dapat lebih berfokus pada pelayanan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah haji Indonesia,” imbuhnya.
Dicontohkan giat saat ini, Kemenag mengusulkan kegiatan sertifikasi pembimbing, dan DPR menyetujui.
Beliau menambahkan tentang tugas dan fungsi pembimbing haji adalah melakukan proses penyampaian materi dan praktek manasik haji, meliputi manasik ibadah, perjalanan dan pelayanan haji, kesehatan serta hak dan kewajiban jemaah haji.
Tujuan bimbingan haji agar para jemaah haji bisa mandiri, mendapatkan pola pembinaan manasik terencana dan berkesinambungan, meningkatkan kemampuan setiap jemaah haji dalam beribadah secara benar, sah, tertib dan lancar, memperoleh haji yang mabrur dan diridhai Allah.
Karena penyebaran covid masih tinggi panitia menerapkan protokol kesehatan sangat ketat. Semua peserta wajib membawa surat swab negatif, menjaga jarak, tidak bersalaman, tidak berfoto bersama, memakai masker dan rajin cuci tangan. Selama kegiatan peserta dilarang keluar asrama. Kalau giat Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji angkatan 1 dan 2 satu kelas, untuk angkatan 3 di bagi menjadi dua kelas. (lai/irn)
Editor Laidia Maryati