Bertempat di aula Gedung PLHUT Kemenag Tuban, Senin, (30/11/2020) pukul 10.30 WIB, dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) oleh Kejaksaan Negeri Tuban. Hadir dalam giat tersebut Kepala Kemenag Tuban beserta Kasubag TU, Kepala Kesbangpol beserta tim, Ketua FKUB, Perwakilan dari Polres, Kodim, Dinas Pendidikan dan dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tuban, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban, Waher Tulus Jaya, mengatakan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I yaitu dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

“Selanjutnya, dalam Pasal 6 Peraturan Jaksa Agung RI nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan,” ujarnya.

Menurut catatan dari Kejaksaan Negeri ada 11 aliran kepercayaan yang ada di Kabupaten Tuban, ada Sapta Dharma Indonesia, Pengkajian Olah Batin (POB) Annur, DPD Badan Kerjasama Organisasi terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kasampurnaan Ketuhanan Awal dan Akhir, Paguyuban Ngestu Tunggal (Pangestu), Paguyuban Ketuhanan, KBTTPK (Kawruh Batin Tulis), Himpunan Murid dan Wakil Murid Ilmu Sejati Raden Prawirosoedarso, kedungsoko Plumpang, Yayasan Pranajati, Perguruan Ilmu Sejati Sukorejo Saradan Caruban Madiun dan aliran Hayuningrat.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, berharap dengan diawalinya pertemuan ini ada tindak lanjut berupa koordinasi yang intens dan mantap dari seluruh tim dengan Kajari.
“Semoga tidak terdapat aliran kepercayaan yang menyimpang/sesat dari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehingga Tim Pakem dapat mengambil langkah-langkah atau tindakan terhadap aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan kerukunan masyarakat dan Negara,” ujarnya.

Ia berharap pelaksanaan aliran kepercayaan benar-benar sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Selama tidak melanggar tatanan dan tidak meresahkan masyarakat, aliran kepercayaan itu cukup kita pantau,” imbuhnya.

Senada dengan pernyataan Kakankemenag Tuban, Kepala Kesbangpol, Didik Purwanto mengatakan tugas tim Pakem mencermati dan mengamati aliran yang bermasalah.

“Ada beberapa aliran yang belum bisa dimasukkan dalam aliran kepercayaan. Masih terdata sebagai organisasi kemasyarakatan, karena belum memenuhi persyaratan sebagai sebuah aliran kepercayaan,” terangnya.

Ia menambahkan rapat ini penting dilaksanakan secara continue sebagai langkah awal untuk mendeteksi ada tidaknya aliran agama/kepercayaan yang menyimpang, bila tidak segera di antisipasi.

“Jika tidak dapat mengakibatkan konflik horizontal atau penodaan agama secara meluas dan bila tidak ditangani mungkin akan menimbulkan kesan pembiaran oleh negara,” ucapnya.

Adapun Tugas dari Tim Pakem itu sendiri yaitu menerima dan menganalisa laporan dan/atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab. (lai/irn)

Editor: Laidia Maryati

Kejaksaan Tuban Gandeng Kemenag Rakor Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *