Pemerintah Kabupaten Tuban bersama Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama, menggelar pelaksanaan sidang itsbat nikah di Pendopo kecamatan Montong, Kamis (26/11/2020), yang dihadiri oleh Bupati Tuban, Kakankemenag, Ketua Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabag Kesra, Kasi Bimas Islam, Camat dan Kepala KUA.
Dalam sambutannya, Bupati Tuban, H. Fathul Huda mengatakan Itsbat Nikah mencakup 2 kepentingan, kepentingan dunia dan kepentingan Akhirat.
“Kepentingan dunia kaitannya dengan pengurusan administrasi, meliputi sekolah anak, pelayanan dan perlindungan sebagai warga negara, sedangkan kepentingan akhirat kaitannya dengan tanggung jawab pimpinan kepada Allah SWT,” ujarnya.
Bupati dua periode ini menambahkan untuk menjadi pemimpin yang bertanggung jawab terhadap apa yang dipimpinnya.
“Kita semua adalah pemimpin dan semua pemimpin akan dimintai bertanggung jawabannya,” imbuhnya.
Ketika ada masyarakat yang belum bisa membaca syahadat Pemerintah akan mengajari syahadat, yang buta huruf akan diajari membaca. Yang tidak punya pekerjaan Pemerintah berusaha menciptakan peluang kerja meski tidak bisa memenuhi semuanya.
“Semua itu tugas pemimpin. Kalau didunia pertanggungjawaban itu dibantu oleh semua aparat. Tapi kalau pertanggungjawaban di akhirat tidak bisa. Jadilah pemimpin yang bertanggung jawab, dan untuk semua kebutuhan hari ini, terkait yang diitsbat, saya akan mencukupi semua secara pribadi,” ujarnya disambut tepuk tangan hadirin.
Beliau juga berpesan kepada semua yang hadir kalau ada warga yang belum tercatat pernikahannya, mohon segera dikoordinasikan dengan KUA dan Camat setempat.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, mengatakan kegiatan ini kegiatan perdana bekerja sama dengan Dinas Dukcapil, Pengadilan Agama dan Kesra.
“Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Itsbat nikah dilakukan terhadap suami istri yang melakukan nikah siri,” jelasnya.
Setelah mengikuti sidang itsbat nikah, mereka dinyatakan sah pernikahan dan memiliki kekuatan hukum serta dicatat oleh negara.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berhasil melaksanakan sidang itsbat nikah untuk empat belas pasangan suami istri. Isbat nikah merupakan upaya negara melalui pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mengentaskan kemiskinan, kebodohan dan perlindungan hukum kepada pasangan pengantin dan putera-puterinya.
“Supaya mereka mendapatkan akses kependudukan, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan hidup dalam berusaha mencari nafkah, serta menjamin hak-hak hukum yang bersangkutan terkait hak waris dan hak-hak sipil lainnya,” ujarnya.
Kemenag terus mendukung proses itsbat nikah dan penyelenggara yang melaksanakan sidang itsbat nikah. Sehingga pencatatan nikah dapat sesuai dengan koridor hukum negara dan agama dengan prosedur yang benar.
Ia menjelaskan, tujuan mulia dari itsbat nikah agar tidak terganggu dengan proses yang keliru dalam administratif pencatatan nikah. “Bila terjadi kesalahan secara administratif maka dapat berdampak hukum dan menjadi hambatan psikologis bagi pasangan pengantin dan keluarganya ke depan,” ujarnya
Sebagai informasi kegiatan sidang itsbat nikah ini dilaksanakan dengan konsep diluar pengadilan agama dan dilaksanakan di pendopo kecamatan Semanding dan Montong. Target banyak tapi yang memenuhi persyaratan 14 pasang dari 9 kecamatan. Adapun pembiayaan dari Pemerintah Kabupaten Tuban, Pengadilan Agama dan dari Kemenag Tuban. (lai/irn)
Editor: Laidia Maryati