Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar Bimbingan Perkawinan Pra Nikah angkatan akhir, bagi calon pengantin, Senin (23/11/2020) di aula KUA kecamatan Soko dan Plumpang. Hadir dalam giat tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Kasi Bimas Islam dan Fasilitator Bimbingan Perkawinan, Laidia Maryati.
Dalam arahannya Kakankemenag Tuban, Sahid, berpesan kepada calon pengantin agar mempersiapkan mental sebelum menikah.
“Membangun keluarga harus mempunyai landasan dasar niat yang kokoh, yang akan menghadapi berbagai permasalahan yang muncul termasuk bagaimana memperlakukan suami atau istri, akan dibawa kemana arah perkawinan tersebut,” jelasnya.
Tujuan bimbingan perkawinan pra-nikah adalah untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang pernikahan agar pada saatnya nanti para calon pengantin dan menikah mereka sudah memiliki bekal yang matang.
“Seperti yang kita lihat ditengah-tengah masyarakat, banyak terjadi perceraian yang marak, salah satunya disebabkan karena belum siapnya calon pengantin dalam menghadapi pernikahan, sehingga di kehidupan rumah tangganya belum memiliki pengetahuan yang cukup,” ujar Sahid.
Selanjutnya ia menerangkan tujuan lain kegiatan ini yaitu menekan angka perceraian yang trenya terus meningkat.
“Perceraian memang dibolehkan tapi sangat dibenci oleh Allah,” ujarnya.
Oleh sebab itu ia berharap kepada peserta untuk serius mengikuti bimbingan ini, dipahami semua isi materi yang nanti akan diberikan oleh fasilitator. “Karena untuk berumah tangga jangan pernah membayangkan bahwa menikah itu akan baik-baik dan indah saja. Kita berharap ke depan semoga masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang baldatun toyyibatun warobbun ghofur karena memiliki keluarga yang kokoh berlandaskan agama yg kuat” imbuhnya.
Sementara itu Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Moh. Qosim, menerangkan kegiatan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin ini diikuti oleh 25 pasang calon pengantin.
“Giat ini dilaksanakan di dua tempat, empat angkatan, masing-masing angkatan pelaksanaan dua hari,” ujarnya.
Sebagai informasi, tahun 2020 ini kabupaten Tuban melaksanakan bimbingan perkawinan sebanyak 23 angkatan. Acara Bimbingan Perkawinan Pra Nikah ini didasari oleh Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 373/2017, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. Bimbingan Perkawinan pra nikah bagi calon pengantin ini merupakan ikhtiar pemerintah melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi.
Selain itu diharapkan Calon Pengantin (Catin) bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh, karena banyak pasangan Catin yang belum tahu cara mengelola keluarga.
Adapun materi wajib dari Bimbingan Perkawinan ada 8, yaitu, Membangun Landasan Keluarga Sakinah, Merencanakan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah, Dinamika Perkawinan, Kebutuhan Keluarga, Kesehatan Keluarga, Membangun Generasi Yang Berkualitas, Ketahanan Keluarga Dalam Menghadapi Tantangan Kekinian serta Mengenali dan Menggunakan Hukum Untuk Melindungi Perkawinan Keluarga. (lai/irn)
Editor: Laidia Maryati


