Kebijakan Pemerintah Indonesia tentang pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 memang ditiadakan.
Namun ada kebijakan khusus lansia. Hal itu disampaikan oleh Kakankemenag Tuban, Sahid, dalam acara Sosialisasi Keputusan Menteri Agama(KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M yang diselenggarakan oleh Kemenag Tuban di gedung PLHUT, Kamis, (15/10/2020) dengan 60 peserta terdiri dari KBIH dan Ketua Regu.

“Berdasarkan UU no 8 tahun 2019 terkait lansia, Pemerintah memberikan kuota 3 % dari kuota nasional. Hal ini untuk memotong masa tunggu jamaah yang sudah berusia lanjut sehingga tidak menunggu terlalu lama,” kata pria humoris ini.

Menurut Sahid tidak hanya lansia, penggabungan mahram (suami-istri) juga bisa dilaksanakan. ” Suami istri yang mendaftar tidak bersamaan bisa mengusulkan penggabungan. Lansia yang tidak punya pendamping juga bisa mengusulkan pendamping asal pendamping tersebut punya porsi walaupun berbeda tahun keberangkatan. Silahkan mengajukan permohonan ke Kemenag Tuban untuk diteruskan di kanwil kemudian ke pusat,” jelasnya.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Umi Kulsum menambahkan tentang syarat dari Kementerian Agama (Kemenag) bagi calon jemaah haji lansia.

“Usia paling rendah 95 tahun dengan masa tunggu tiga tahun, atau terdaftar sebelum 26 Juni 2017, usia 85-95 tahun dengan masa tunggu minimal lima tahun dan usia 65-85 tahun dengan masa tunggu 10 tahun,” bebernya.

Umi panggilan akrabnya mengatakan, calon jamaah haji baru dianggap lansia dan bisa menjadi prioritas jika sudah berusia minimal 65 tahun. Untuk lansia Kabupaten Tuban mendapatkan jatah lansia 8 orang, usia tertua 95 tahun dan termuda 89 tahun. “Itu tanpa pengajuan dari jemaah tapi langsung diambil dari data siskohat yang ada di pusat,” terangnya. (lai/irn)

Editor: Laidia Maryati

Kakankemenag Tuban: Ada Kuota Tambahan, Khusus CJH Lansia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *