Pesan itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler
Kantor Kemenag Tuban, di aula gedung PLHUT, Senin (12/10/2020) hadapan sekitar 50 undangan, dari IPHI, KUA, KBIHU, Penyuluh Agama Islam dan Bank Penerima Setoran.

“Jangan menyampaikan yang kontradiksi dengan aturan yang sudah pasti. Berita umrah masih wacana. Jangan sering menyebarkan berita hoax,” ujar Sahid, Kakankemenag Tuban.

Beliau juga sampaikan beberapa inovasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama untuk kenyamanan jemaah, diantaranya konsumsi haji di tambah, penambahan masa berlaku paspor, pemakaian aplikasi iktamarna, kloter berbasis wilayah, pelayanan terpadu dan sistem pelaporan dan manasik sepanjang tahun.

Sementara itu Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Umi Kulsum menjelaskan mengenai manasik haji sepanjang tahun.

“Untuk manasik tiap tahun bisa dilaksanakan dengan anggota calon jemaah haji dari campuran tahun keberangkatan, dengan anggaran mandiri,” ujarnya.

Ia menambahkan dalam undang-undang haji, pendaftaran tidak dibatasi umur, namun belum dilakukan karena belum ada PP yang mengatur tentang itu.

“Jadi sementara kita masih memberlakukan usia pendaftaran jamaah haji minimal 12 tahun,” pungkasnya. (lai)

Kakankemenag Tuban memberikan sambutan pembinaan sosialisasi pendaftaran dan pembatalan haji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *