Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban menggelar kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Dokumen dan Perlengkapan Haji. Kegiatan berlangsung di kantor MWC NU Rengel, Senin (21/09/2020). Kegiatan ini dihadiri 50 orang peserta terdiri dari unsur KUA, Kepala Desa se-kecamatan Rengel, KBIH, Takmir Masjid se-kecamatan Rengel, Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan Pengurus MWC NU, Penyuluh PAH dan PAIF dan narasumber dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban beserta Kasi Haji dan Umroh.

Dalam sambutannya Kepala Kemenag Tuban, Sahid, sangat mengapresiasi terlaksananya kegiatan sosialisasi penyelesaian dokumen haji. Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan, karena memberikan informasi tentang penyelesaian dokumen dan perlengkapan haji yang harus disiapkan CJH dalam setiap saat. Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi sebanyak-banyaknya kepada masyarakat tentang penyelesaian dokumen haji (persyaratan dan prosedur penerbitan paspor) bagi Calon Jemaah Haji Kabupaten Tuban.

“Selesainya perlengkapan atau dokumen haji sangat menentukan lancarnya proses pemberangkatan. Ada beberapa inovasi kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk haji, diantaranya penyiapan respon darurat di Armuzna sebagai bagian dari prosedur pusat krisis dengan melibatkan muassasah, penyusunan kloter berbasis wilayah dan pramanifes kloter dilakukan sedini mungkin, pelayanan terpadu ditingkat daker dan sistem pelaporan dengan aplikasi mobile, konsumsi full covered, manasik sepanjang tahun, efisiensi proses visa, penomoran maktab berbasis zonasi, penyusunan regulasi terbitnya UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, non-teller dan non-tunai, perbaikan proses badal dan safari wukuf,” jelasnya

Sementara itu, materi kebijakan Penyelesaian Dokumen dan Perlengkapan Haji disampaikan oleh Kasi Penyelenggara Haji dan umrah, Umi Kulsum. Beliau mengatakan acara ini dilakukan untuk menyamakan persepsi, bagaimana menyelesaikan dokumen sejak dini. Karena dalam proses penyelesaian haji ini melibatkan semua pihak, termasuk Kepala Desa baik terkait dg pendaftaran haji, pembatalan, pelimpahan porsi, pendampingan lansia, penggabungan mahrom maupun pembuatan paspor . (Tarmijan Rengel)

Editor: Laidia Maryati

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Umi Kulsum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *