Kementerian Agama Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bantuan Pembelajaran Daring untuk pondok pesantren dari Kementerian Agama pusat, di aula Kemenag Tuban, Rabu (16/09/2020). Acara ini dihadiri Kepala Kantor Kemenag Tuban, Kasi PD. Pontren dan 58 undangan pondok pesantren.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, berharap
lembaga-lembaga keagamaan terus berjuang agar Indonesia tetap eksis menjadi negara yang baldatun toyyibatun warobbun ghofur.
“Bantuan Kementerian Agama RI untuk pesantren ada dua jenis yaitu bantuan operasional pesantren (BOP) dan bantuan pembelajaran daring. Untuk pembelajaran daring tidak semua pesantren mendapatkan bantuan ini. Persyaratan penerima Bantuan Pembelajaran Daring (BPD) Pesantren diantaranya
pesantren tersebut aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran,
terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan nomor statistik lembaga,” ujarnya.
Beliau berpesan agar SPJ segera dikerjakan sesuai petunjuk dan target waktu. “Ini uang negara jadi harus dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Tuban, Abdul Karim mengatakan bahwa bantuan pembelajaran daring ini bersumber dari APBN dan lembaga yang menerima bantuan ini ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.
“Kementerian Agama RI sudah menetapkan lembaga yang menerima bantuan pembelajaran daring ini khusus untuk Kabupaten Tuban adalah 58 pesantren. Para pimpinan pesantren penerima bantuan sengaja diundang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menjelaskan beberapa hal teknis mulai dari pencairan di bank, penggunaan dana bantuan dan pembuatan laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Pemanfaatan BPD Pesantren dapat digunakan untuk membiayai komponen-komponen pendukung pelaksanaan pembelajaran daring seperti paket data internet, kabel, clip on mic, mic, lampu sorot, dan kebutuhan lainnya yang
relevan. (lai)