Tuban (Kemenag) – Inovasi dan gebrakan terus dilakukan Kementerian Agama Kabupaten Tuban, diantaranya dibidang pelayanan nikah, dengan menggelar rapat koordinasi singkronisasi data dengan Pengadilan Agama dan Dinas Dukcapil. Hadir dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Agama, Kepala Dukcapil, Kasi Bimas, Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) cabang Tuban dan perwakilan Kepala KUA, Rabu (16/09/2020) di aula PLHUT Kemenag Tuban.

Kepala Kantor Kemenag Tuban, Sahid mengatakan rakor ini membahas terkait itsbat nikah yang ada kaitannya dengan validasi dan percepatan data adminduk yang berhubungan dengan persyaratan pernikahan.

“Itsbat nikah ini berkaitan dengan nikah massal yang akan dilakukan saat Hari Ulang Tahun Kota Tuban. Dimana peserta nikah massal ini banyak dari kalangan yang sudah tidak muda lagi dan sudah hidup bersama, mereka sudah nikah sah secara syar’i dan tidak melanggar undang-undang tapi belum tercatat di KUA setempat, sehingga sebelum melaksanakan pernikahan harus dilaksanakan sidang itsbat nikah. Maka jauh hari sudah kita bahas bersama biar ketemu syarat administrasi dengan mudah namun tetap sesuai dengan ketentuan.
Sinkronisasi data sangat penting dengan pihak terkait, sehingga antara data Dukcapil, Pangadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) tidak ada perbedaan,” ujar Kepala Kemenag Tuban.

Isbat nikah adalah sebagai cara dalam pengesahan pernikahan yang belum tercatat secara undang-undang di KUA. Setelah dilakukan pengesahan oleh Pengadilan Agama, maka KUA mengeluarkan buku nikah, dan Catatan Sipil akan mengeluarkan Kartu Keluarga sesuai dengan data yang tertera dalam buku nikah.

“Namun itsbat nikah bukanlah sesuatu yang patut dibanggakan bagi masyarakat. Karena suatu daerah yang banyak pasangan yang melakukan itsbat nikah menunjukan masih banyak pernikahan liar di daerah itu. Kita tidak menginginkan hal ini. Kedepan kita berharap masyarakat mendaftarkan pernikahan mereka ke KUA sehingga pernikahan mereka tercatat dan buku nikah bisa dikeluarkan,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Nur Indah menyampaikan agar program itsbat nikah segera dilaksanakan sesuai anjuran Bupati Tuban.

“Sukses untuk itsbat didahulukan. Sukses program ini berarti sukses untuk program selanjutnya. Kita berharap bagaimana memperoleh data sebanyak-banyaknya dan tidak bermasalah. Jangan terlalu mendekati acara, karena Hari Jadi Kota Tuban bulan November. Untuk sidang akan diistimewakan. Terkait akta dari dukcapil supaya di percepat. Semoga sinergi terus dapat berjalan dengan baik dan lancar pada tahun – tahun berikutnya,” ucapnya dengan penuh harap.

Paling akhir, Kepala Dukcapil Kabupaten Tuban, Rahman Ubaid mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus disesuaikan terkait hal diatas yaitu KK dan akte.

“Setelah KK terbit, baru aktanya terbit. Untuk pengantin yang belum punya akte ini yang sulit. Karena ini bersifat istimewa, kesesuaian akta dan KK akan dibantu oleh kelurahan dan kecamatan. Antara Nik dan KK kadang juga berbeda. Hak ini bisa terjadi karena niknya lama. Sejak tahun 2012 nik sudah diperbarui.
Akta bisa diperoleh dengan syarat minimal tetapi tetap memicu kepada regulasi. Jauh hari sebelum sidang mohon di infokan ke dukcapil,” pungkasnya. (lai)

Kakankemenag Tuban, Sahid, sedang memimpin rapat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *