Terhitung mulai hari ini, Senin (13/09/2020) Kementerian Agama Kabupaten Tuban kembali menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Masa WFH ASN Kemenag Tuban dimulai hari ini berdasarkan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor :
B- 4405 /Kw. 13.1.3/KP.01/09/2020, tanggal 10 September 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut kita mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/tempat
tinggal berdasarkan data zonasi resiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban dengan pengaturan jumlah pegawai, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” tutur Kepala Kemenag Tuban, Sahid.
Perubahan ini berpedoman pada SE Menpanrb Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas syarat edaran Menteri Pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi no 58 tahun 2020 tentang sistem kerja aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru.
“Untuk daerah tidak berdampak mewajibkan ASN bekerja di kantor 100%, untuk daerah resiko rendah mewajibkan ASN bekerja di kantor 75%, untuk daerah resiko sedang mewajibkan ASN bekerja di kantor 50% dan untuk daerah resiko tinggi mewajibkan ASN bekerja di kantor 25%, untuk Tuban sudah tidak merah lagi jadi masuk dalam kategori bekerja di kantor 50% dan 50% nya lagi bekerja dari rumah,” kata Sahid.
Sahid juga mengingatkan meskipun bekerja dari rumah, tiap ASN Kemenag harus memperhatikan sasaran kinerjanya masing-masing.
Jangan lupa melaporkan kinerja kepada atasan setiap harinya, untuk memastikan bahwa kelancaran pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Koordinasi bisa tetap dijalankan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Target kinerja juga harus diperhatikan. Jadwal kerja disusun untuk memastikan setiap output dapat diselesaikan secara efektif selama WFH, baik target harian, mingguan hingga bulanan. Semua harus dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban. WFH menjadi ujian akuntabilitas dan loyalitas setiap pribadi yang tercermin dari ketuntasan kinerjanya, sehingga penting menanamkan niat untuk selalu jujur bekerja, walau tidak ada yang melihat. Pelaksanaan tugas baik WFH maupun WFO dilaporkan secara berkala melalui Urusan Kepegawaian setiap hari Senin.
Adapun perkembangan terbaru akan disampaikan lebih lanjut,” pungkasnya. (lai)