Kementerian Agama Kabupaten Tuban mewajibkan bagi setiap calon pengantin yang akan membina rumah tangga untuk mengikuti Bimbingan Pernikahan (Binwin).
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Sahid mengatakan, acara Binwin di Kabupaten Tuban sudah berlangsung sejak 2017 lalu dan merupakan program dari Kementerian Agama (Kemenag) Pusat bahwa calon pengantin harus mengikuti Binwin.
“Tujuan mengikuti Binwin untuk menciptakan keluarga yang harmonis serta menciptakan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warohmah sehingga dapat menghasilkan generasi yang diharapkan,” jelasnya saat Pembinaan Bimbingan Perkawinan di Kecamatan Plumpang, Kamis (20/09/2020).
Pria low profil ini mencontohkan beberapa tipe keluarga; ada suami yang tidak baik dan pasangan istri yang tidak baik pula, contohnya Abu Lahab. Kemudian ada suami baik, namun istrinya tidak baik, contoh Nabi Nuh dan Nabi Luth. Lalu ada istri yang baik namun suami tidak baik, contoh Raja Fir’aun. Terakhir ada suami baik, istri juga baik, contoh keluarga Nabi Ibrahim.
Lebih lanjut, Sahid mengatakan Binwin biasa dilaksanakan selama 2 hari mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dengan materi yang sudah ditentukan dan pematerinya sudah terbimtek (bimbingan teknis).
“Artinya pemateri sudah mendapatkan ilmu dan pendidikan yang cukup mumpuni dibidangnya sehingga materi yang sudah ditentukan tersebut bisa disampaikan kepada para catin, seperti dua orang samping saya ini, beliau adalah ibu Laidia Maryati (Pranata Humas) Kemenag Tuban dan Bapak Nurpuat (Kepala KUA Kecamatan Plumpang). Sekabupaten Tuban ada 8 orang yang sudah didiklat sebagai motivator Binwin yakni Kasi Bimas Islam, dua orang yang saya sebut barusan, Kepala KUA Tuban, Kepala KUA Singgahan dan Kepala KUA Soko,” jelasnya.
Dalam sehari terdapat 4 materi yang nantinya akan disampaikan kepada para catin.
“Dulu dalam sekali angkatan terdapat 25 pasang calon pengantin (catin) yang mengikuti Binwin. Namun sekarang ini karena adanya pandemi Covid-19, dibatasi hanya 10 catin,” tutur Laidia Maryati.
Sementara itu Nurpuat menambahkan sebelum melaksanakan binwin, para catin akan diberikan pre test sebagai penjajakan bagi mereka sebelum mendapatkan materi. Diantaranya materi kebijakan Kemenag mengenai pelaksanaan Binwin, mempersiapkan pernikahan yang kokoh dalam rangka menciptakan keluarga yang sakinah, mempersiapkan generasi yang berkualitas serta materi reproduksi. (lai)