Sebanyak 19 orang ASN Kementerian Agama Kabupaten Tuban diambil sumpahnya oleh Kepala Kemenag, Rabu (26/08/2020), pukul 08.00 WIB di aula gedung PLHUT Kemenag Tuban. Mereka adalah ASN yang baru saja menerima SK PNS. Hadir dalam giat tersebut seluruh Kepala Seksi di Kemenag Tuban. Pengambilan sumpah/janji ASN tetap memperhatikan protokol kesehatan dari pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Tuban, Sahid, mengatakan banyak hal yang terkena imbas dengan adanya pandemi, baik dalam hal ibadah, pernikahan dan pendidikan.

“Kita melaksanakan sumpah PNS tidak seperti biasanya, karena pandemi yang masih berlangsung. Pembelajaran daring mempunyai kelemahan, karena hanya bisa ditangkap 40% oleh anak-anak bagi yang menyimak secara serius. Tapi itu harus tetap kita lakukan, karena pandemi yang masih berlangsung. Tetap jaga iman dan imun, patuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Pemerintah. Meskipun begitu setelah disumpah hendaklah menjadi ASN yang selalu berpegang teguh dengan kode etik pegawai, mengedepankan ketulusan didalam pengabdian. Sumpah yang diucapkan tadi selain disaksikan oleh yang hadir disini, juga disaksikan langsung oleh Allah SWT. Jumlah pegawai Kemenag Tuban 642 orang. Saya ucapkan selamat dan sukses kepada 19 orang yang telah di sumpah hari ini semoga bisa melaksanakan tugas dan fungsi ASN, diantaranya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan pemersatu bangsa,” tegasnya.

Pengambilan Sumpah mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 39 Ayat 1, bahwa setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji, disamping untuk memberikan pemahaman PNS harus mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah serta bermental baik, jujur, bersih, berdayaguna dan penuh tanggungjawab terhadap tugasnya serta mendukung usaha Pemerintah guna mendorong terciptanya good governance. Selain itu PNS harus taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku, memiliki integritas, jujur, amanah dan penuh tanggung jawab.

Adapun ke 19 ASN yang diambil sumpahnya kali ini sebanyak 19 orang, semuanya formasi guru.
Pria berkacamata ini juga mengingatkan kepada semua yang hadir, bahwa berdasarkan Undang- undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 66 ayat (1) berbunyi: setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji. Selain itu juga disampaikan hak dan kewajiban ASN.

“Setelah melaksanakan kewajiban semua ASN pasti memperoleh hak, diantaranya; hak mendapatkan gaji dan tunjangan, hak mendapatkan cuti, hak mendapatkan perlindungan hukum, hak meningkatkan kompetensi diri dan hak mendapatkan pensiun. Sedangkan kewajiban ASN di antaranya; setia kepada negara, Pancasila dan UUD 45, menjunjung tinggi bangsa dan negara, mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya,” paparnya.

Pria asal Gresik ini juga berpesan PNS harus selalu menerapkan lima budaya kerja Kemenag yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung jawab dan Keteladanan, selain itu juga menegakkan disiplin, bisa memberikan citra positif bagi lembaga, agar marwah Kementerian Agama semakin baik. Dalam kesempatan ini juga diberikan penghargaan Satya Lencana kepada 17 pegawai. (lai)

Suasana pengambilan sumpah PNS dan pemberian penghargaan Satya Lencana oleh Kakankemenag Tuban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *