Selasa siang (18/08/2020) Penyelenggara Syari’ah didampingi dua orang anggota Tim BHR Kabupaten Tuban, Ainul Yaqin dan Ali Mahfudz menerima kunjungan Mochamad Shobarudin, Pelaksana pada Subdit Hisab rukyat dan Syariah Kementerian Agama Republik Indonesia. Monev ini dalam rangka penanganan masalah Hisab Rukyat dan Syariah di daerah, berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 566 tahun 2020 tanggal 7 Juli 2020, tentang Penetapan Kegiatan Penanganan Masalah Hisab Rukyat dan Syariah.

Kakankemenag Tuban, Sahid, ditemui terpisah mengharapkan dengan adanya monev ini ada kesinambungan dan sinergi antara daerah dan pusat.

“Pengetahuan Hisab Rukyat dapat meminimalisir perbedaan pendapat khilafiyah. Hisab berdasarkan perhitungan ilmu falak, dan ilmu astronomi. Metode ini sudah dapat menentukan sejak awal datangnya awal bulan. Sedang rukyat menggunakan metodologi pemantauan atau observasi langsung datangnya awal bulan, dengan menggunakan teknologi teropong canggih dipadukan dengan teknologi IT,” jelasnya.

Sementara itu Penyelenggara Syariah, Mashari menegaskan inti dari monev ini adalah untuk mengecek secara langsung keadaan di lapangan. Selain itu Kabupaten Tuban beberapa kali melihat hilal, itu yang mendasari diadakan monev dari pusat.
“Terakhir saat rukyatul hilal awal dzulhijjah 1441 H, Tim BHR Kabupaten Tuban berhasil melihat hilal dan dijadikan rujukan oleh tim saat sidang isbat penetapan awal dzulhijjah di Kemenag RI. Pelaksanaan monev ini akan berlangsung selama tiga hari, tanggal 18 – 20 Agustus 2020,” pungkasnya. (lai)

Penyelenggara Syariah di dampingi Tim BHR Kabupaten, menerima kunjungan Tim Monev Hisab Rukyat dan Syariah