Rabu kemarin, (12/08/2020), bertempat di Pesantren Darul Ulum Kecamatan Widang, Pemda bersinergi dengan Kementerian Agama Kabupaten Tuban mengadakan giat terakhir Penyuluhan Protokol Kesehatan untuk TPQ, Madin dan Pesantren.
Meski proses pembelajaran di TPQ, Madin dan Pesantren sudah dibuka, akan tetapi protokol kesehatan harus selalu ditegakkan dengan ketat. Acara ini selain dihadiri oleh Kabag Kesra Pemda Tuban dan Kakankemenag, juga dari Dinas Kesehatan, Camat Widang,
Kepala KUA, dan 50 orang undangan dari TPQ Madin dan Pondok Pesantren se-kecamatan Widang.
Menurut Kakankemenag Tuban, Sahid, protokol kesehatan yang dimaksud yakni kebiasaan baru yang harus dilaksanakan selama belajar di TPQ dan Madin. Selama pembelajaran, seluruh kegiatan harus berpedoman pada Juknis (petunjuk teknis) yang ada dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tuban. Isinya tentang SOP Penyelenggaraan Pembelajaran Madin, TPQ, dan sejenisnya serta kegiatan rutin keagamaan dalam masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Tuban.
“Seperti santri harus sudah berwudhu dari rumah, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, meningkatkan imunitas, menjaga jarak aman dengan teman lainnya. Selain para murid, TPQ dan Madin juga harus menyediakan tempat cuci tangan, memberikan titik physical distanding, serta harus bisa mengatur tempat dan durasi pembelajaran antara murid satu dengan yang lainnya,” ujarnya.
Menurut Kepala Kemenag hal ini dilakukan dalam upaya memberikan pemahaman dan menyiagakan santri-santri tangguh menghadapi era Adaptasi Kebiasaan Baru.
Kakankemenag Tuban juga menyampaikan Standart Operasional Prosedur (SOP), diantaranya kewajiban santri melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Wajib memakai masker, menghindari kerumunan dan tidak bersalaman dengan orang lain. Menerapkan pola hidup bersih dan sehat antara lain sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau memakai hand sanitizer, mandi menggunakan air bersih, menjaga daya tahan tubuh dengan rajin berolahraga.
“Memperbanyak makan ikan dan sayur serta buah-buahan, minum air putih hangat dan mengkonsumsi vitamin C. Membawa surat keterangan sehat dari Puskesmas setempat,” ujarnya.
Kakankemenag juga menyampaikan kewajiban orang tua santri, kewajiban pengurus pondok pesantren, kewajiban santri dan santri baru saat tiba di pondok pesantren, kewajiban santri selama dilingkungan pondok pesantren,
kewajiban pengasuh, ustadz/ustadzah selama di pondok pesantren, kewajiban Pemerintah Daerah sampai kewajiban POLRI, TNI dan Satpol PP. Meskipun pembelajaran TPQ dan Madin sudah dibuka, akan tetapi penerapan protocol kesehatan hukumnya Wajib Syar’i.
“Memakai masker hukumnya wajib. Untuk itu saya minta agar seluruh masyarakat untuk betul-betul melaksanakan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya agar penyebaran virus corona bisa semakin ditekan,” ucap pria dua putra tersebut.
Sementara itu, Kabag Kesra Pemda Tuban, Eko Yulianto dalam sambutannya menjelaskan tujuan kegiatan ini yakni memberikan pemahaman, mendorong adanya pesantren tangguh yang mampu mengatasi penyebaran Covid-19 secara mandiri. Membentuk penanganan Gugas Covid-19. (lai)