Kabar gembira kini dirasakan oleh 19 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Kabupaten Tuban. Pasalnya, mereka sudah resmi berstatus PNS yang ditandai dengan penerimaan Surat Keputusan (SK). Penyerahan SK tersebut berlangsung di Aula Kemenag, Kamis (16/07/2020), diserahkan langsung oleh Kepala Kemenag Tuban, Sahid.
“Berdasarkan formasi CPNS 2019, hari ini telah beralih status PNS secara utuh sebanyak 19 orang, semuanya formasi guru, dari MIN 1 Tuban 1 orang, MTsN 1 Tuban 3 orang, MTsN 2 Tuban 1 orang, MAN 1 Tuban 6 orang dan dari MAN 2 Tuban 8 orang,” terang mantan Kasi Haji Kemenag Sidoarjo ini.
Kepala Kantor Kemenag Tuban dalam sambutannya juga menyampaikan beberapa hal, diantaranya tentang hak ASN, yaitu mendapatkan gaji dan fasilitas, mendapatkan cuti, jaminan pensiun, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Sedang kewajiban ASN yaitu setia kepada Pancasila, UUD 45, NKRI dan Pemerintahan yang sah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan pemerintah, menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab, mempunyai integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, menyimpan rahasia jabatan dan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia.
“Setiap PNS wajib mengucapkan sumpah/janji PNS, mengucapkan sumpah /janji jabatan, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, menggunakan dan memelihara barang milik negara, menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh instansi. Dan setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain, memberikan dukungan kepada Capres Cawapres, DPR RI dan ikut sebagai pengurus partai politik. Selain itu ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan sebagai perekat pemersatu bangsa,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia berharap tanggung jawab dan disiplin sebagai ASN, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat diterapkan di lingkungan kerja masing-masing.
“Kedepan tentunya peran ASN ini bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal,” pintanya.
Penyerahan SK dilakukan dengan mengikuti standart protokol kesehatan penanganan Covid-19.Termasuk menyiapkan wadah cuci tangan, wajib menggunakan masker hingga mengatur teknis penyaluran dengan menerapkan physical Distancing. Hadir dalam kegiatan ini Kasubag TU, Kasi Pendidikan Madrasah, Kepala Satker dan Koordinator Kepegawaian. (lai)