Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban mengukuhkan
Pengurus FKPAI (Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam) Honorer Kabupaten Tuban periode 2020 – 2024 di aula Pondok Pesantren AlFutuhiyah, Desa Sugiharjo Tuban, Selasa, (07/07/2020), dan terpilih sebagai Ketua FKPAI Kabupaten Tuban Kyai Subhan dari kecamatan Singgahan. Bertindak sebagai saksi Kasi Bimas Islam. Acara ini di hadiri sekitar 125 undangan termasuk Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional dan 10 anak yatim.
Dalam sambutannya Kakankemenag Tuban, Sahid, mengatakan Penyuluh Agama adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.
“Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban melaksanakan pengukuhan, pembinaan dan pembekalan substansial maupun teknis bagi Penyuluh Agama Islam non PNS. Penyuluh Agama Islam merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam pelaksanaan tugasnya membimbing umat dan mengembangkan visi misi Kementerian Agama, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, sejahtera lahir batin,” jelasnya.
Selain itu menurut Kepala Kantor, penyuluh mempunyai fungsi edukatif, informatif, konsultatif dan advokatif.
“Ada 8 klasifikasi tugas penyuluh yakni menangani kemasjidan, kerukunan umat beragama, narkoba, zakat wakaf, produk halal, keluarga sakinah, radikalisme dan pengentasan buta huruf. Maka dari itu harus terus berkoordinasi, komunikasi, bersinergi antara penyuluh dengan kepala KUA, jangan lupa membuat laporan kegiatan 8 kali tiap bulan,” ujarnya.
Kegiatan ini dirangkai dengan pembagian Surat Keputusan (SK) Penyuluh Non PNS yang diberikan secara simbolis oleh KakanKemenag Tuban. Paparan Materi Pembinaan oleh Kasi Bimas Islam, Moh. Qosim. (Karmuji/lai)
Editor : Laidia Maryati

