Pelaksanaan hari raya Idul Adha di tahun 2020 ini dipastikan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, dalam masa pandemi ini panitia kurban wajib menerapkan protokol kesehatan. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, menghimbau kepada Kasi Bimas Islam untuk melakukan sosialisasi penyuluhan dan perluasan informasi mengenai tata cara berkurban dan penyembelihan hewan qurban.

“Menjelang datangnya hari raya Idul Adha 1441 H, Setjen Kementerian Agama RI telah menerbitkan SE No. 31 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan Dan Kehalalan Daging Kurban Dalam Situasi Covid-19. Kami sudah menugaskan Kasi Bimas Islam untuk melakukan sosialisasi penyuluhan dan perluasan informasi mengenai tata cara berkurban dan penyembelihan hewan kurban,” ujarnya, Senin, (29/06/2020).

Kepala Kantor juga menyampaikan pemotongan hewan kurban harus sesuai syariat agama Islam serta menerapkan protokol kesehatan di masa covid 19 yang ditetapkan oleh pemerintah meliputi; jaga jarak fisik yaitu mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban, penerapan higiene personal yaitu setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang menggunakan masker sejak perjalanan dari rumah dan selama difasilitas pemotongan,
pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk tempat pemotongan dengan alat pengukur suhu non-constant oleh petugas dengan memakai alat pelindung diri, penerapan higiene dan sanitasi yaitu menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70% di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau, selain itu juga melakukan pembersihan desain reaksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Moh. Qosim, mengatakan pihaknya sudah menindak lanjuti SE tersebut dan meneruskan kepada Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), Penyuluh Agama Islam non PNS se kabupaten Tuban
untuk mensosialisasikan kepada para takmir masjid dan musholla yang menerima, menyembelih dan menyalurkan daging hewan kurban di wilayah masing masing agar dipedomani.

“Di dalam SE tersebut juga di sebutkan tata cara penyembelihan hewan kurban, rukun menyembelih, hal-hal yang makruh dalam penyembelihan hewan kurban, jenis dan persyaratan hewan kurban, waktu penyembelihan, sunnah sewaktu menyembelih hewan kurban dan prinsip kesejahteraan hewan,”ujarnya.

Pelaksanaan penyelenggara penyembelihan hewan kurban dilakukan mengikuti prosedur pelaksanaan new normal, dengan langkah-langkah untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19, di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban dengan memperhatikan faktor-faktor resiko sebagai berikut;
interaksi antar orang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu berinteraksi saat kegiatan kurban,
perpindahan orang antar provinsi/ kabupaten/ kota pada saat kegiatan kurban, status wilayah dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran yang luas di suatu wilayah akan meningkatkan resiko penularan, penularan melalui saat batuk bersin dan atau penularan tidak langsung melalui kontaminasi permukaan benda, faktor lainnya seperti adanya penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal, resiko pada usia tua, penularan pada pengguna transportasi publik, di rumah dan komunitas. (lai)

Kakankemenag Tuban, Sahid
Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Moh. Qosim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *