Focus Group Discussion (FGD) digelar oleh Penyelenggara Syariah Kementerian Agama bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Tuban, Rabu (24/06/2020), di aula Kemenag Tuban, yang diikuti oleh Pengurus BWI Kabupaten Tuban, Kabag Kesra Pemda Tuban, BPN dan Kepala KUA se Kabupaten Tuban.

Kepala Kemenag Tuban, Sahid, dalam sambutannya mengatakan
tidak semua Kabupaten se-Jatim ada BWI nya.

“Harus disyukuri Tuban sudah ada Kepengurusan Badan Wakaf Indonesia dan termasuk yang di bentuk duluan. Ada 1.992 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tuban yang sudah bersertifikat 1.158 bidang, dan 834 bidang belum tersertifikatkan. Ini yang harus kita garap. Kita harus banyak sinergi dengan Pemda setempat,” ujarnya.

Pria humble ini juga mengingatkan kepada Kepala KUA untuk hati-hati dan mencermati dalam memproses persertifikatan tanah wakaf.

“Banyak generasi kedua dan ketiga yang mempermasalahkan keberadaan tanah wakaf setelah yang mewakafkan tanah meninggal dunia karena belum bersertifikat. Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) bisa berkiprah lebih jauh untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Mari bersinergi bersama pihak terkait. Berikan kemudahan-kemudahan untuk pengurusannya,” imbuhnya.

Sepakat dengan apa yang disampaikan Kakankemenag Tuban, Ketua BWI Kabupaten Tuban, Sutrisno Rahmat, mengajak yang hadir untuk menyamakan persepsi untuk satu tujuan. Ia berharap narasumber bisa mencermati masalah dilapangan dan ditemukan pemecahan masalahnya, untuk memberikan manfaat bagi masyarakat di segala bidang. Dalam forum ini supaya dipahami persoalan, regulasi dan pemecahan masalah dengan benar.
Masalah-masalah itu diantaranya persamaan persepsi masalah PPAIW, penyesuaian pengisian blangko persertifikatan tanah wakaf dan update data secara berkala.

Menanggapi hal itu Dewan Pertimbangan BWI, Kabag Kesra, Eko Yulianto, mengatakan jika jumlah tanah yang disertifikatkan dan sudah bersertifikat banyak, maka dana hibah bisa ditambah. Salah satu syarat memperoleh bantuan hibah itu diantaranya tanah sudah bersertifikat. Target Pemerintah Daerah bagaimana bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Tuban.

Diakhir kesempatan, Ketua Panitia, Mashari, yang juga Sekretaris BWI Kabupaten Tuban menjelaskan,
Focus Group Discussion (FGD) ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan pembinaan dan bimtek tentang persertifikatan tanah wakaf yang dilaksanakan oleh BWI beberapa bulan yang lalu. Kegiatan ini mestinya sudah terlaksana pada bulan Maret 2020 yang lalu, tetapi baru bisa dilaksanakan hari ini karena adanya pandemi covid-19.
Seluruh kegiatan ini dibiayai dari bantuan Pemda Kabupaten Tuban tahun 2020.
Acara ini digelar dengan standart protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. (lai)

Kakankemenag Tuban dan Kabag Kesra dalam acara FGD Perserikatan Tanah Wakaf
Narasumber, dari Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *