Kementerian Agama Kabupaten Tuban menggelar Rapat Koordinasi yang diikuti oleh sekitar 35 undangan terdiri dari Kepala KUA dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji, Selasa (16/06/2020).
Rapat ini membahas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji 1441 H/2020 M.

Kakankemenag Tuban, Sahid, menyampaikan kepada peserta rapat

bahwa dengan adanya KMA Nomor 494 Tahun 2020, CJH Tuban hanya 4 orang yang mengusulkan untuk menarik kembali uang pelunasan keberangkatan Ibadah Haji.
“Maka dari itu saya mengimbau kepada BPS BPIH kalau ada yang konsultasi dan menginginkan pengembalian uang jamaah mohon dilayani dengan baik, dan jangan ada potongan serupiahpun. Saya tegaskan, uang setoran tidak berada di Kemenag, akan tetapi di Bank Penerima Setoran. Tugas kita semua untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang hal tersebut. Jangan mudah terkena hasutan, yang bisa diambil adalah uang setoran pelunasan Jemaah, bukan uang setoran awal. Kalau setoran awal juga di ambil, berarti orang tersebut sudah tidak punya porsi lagi. Sangat tidak mungkin 1300 jemaah berangkat haji tanggal 24 Juni 2020, karena Tuban termasuk kloter awal. Apa cukup persiapan. Visa belum di proses. Vaksin miningitis juga belum,” tegasnya.

Sahid juga mengajak kepada Kepala KUA untuk bekerja sesuai regulasi. KUA dan KBIH bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat dan memastikan tahun 2021 berangkat haji.

Sementara itu Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Umi Kulsum mengatakan Rakor ini membahas isi dari KMA 494 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji tahun 2020 yang didalamnya terkait dengan pengembalian paspor ke Jemaah Haji.
“Untuk pembagian buku manasik bagi Calon Jemaah Haji yang sudah melunasi BIPIH. Terkait dengan pemeriksaan kesehatan saat ini CJH sudah Rikes 1 dan 2 untuk keberangkatan tahun 2021 tetap menunggu aturan perundang undangan apakah Rikes lagi atau tidak. Bagi CJH yang sudah menerima perlengkapan haji dari BPS – BIPIH tidak diberikan lagi untuk keberangkatan haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Pemerintah memberikan Bimbingan Manasik haji kepada Jemaah reguler pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 dan dimohon KBIHU memberikan manasik kembali pada penyelenggaraan haji tahun 2021,” jelasnya.

Acara ini tetap mengedepankan SOP kesehatan. Seluruh undangan memakai masker, mencuci tangan sebelum memasuki ruangan, dan jarak kursi sekitar 1 meter, karena Tuban masih zona merah. (lai)

Kakankemenag Tuban memberikan sambutan kepada undangan rapat koordinasi pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *