Berita gembira, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, mengatakan, sambut new normal, warga Tuban yang mau menikah boleh dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), bisa digelar di rumah maupun masjid.
“Asal semua syarat di cukupi, untuk peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal 10 orang. Sedangkan peserta prosesi akad nikah di masjid atau di gedung pertemuan maksimal 20% dari kapasitas ruangan dan tidak lebih dari 30 orang, apabila kapasitas ruangan 100 orang maka di ambil 20 persen nya jadi 20 orang yang di perbolehkan hadir. Jika lebih dan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti para pihak pengantin tidak memakai masker, dan tidak pakai sarung tangan, maka KUA bisa menolak dengan menerbitkan surat pernyataan penolakan akad nikah yang ditandatangani oleh Kepala KUA dan mengetahui aparat keamanan/gugus tugas. Kepada para pihak (catin dan wali) tetap diberikan kesempatan untuk melakukan penjadwalan ulang pelaksanaan prosesi akad nikah dengan ketentuan mentaati protokol kesehatan dan persyaratan jumlah peserta prosesi akad nikah,” jelasnya, Senin (15/06/2020), di ruang kerjanya.
Sahid menambahkan pelayanan pencatatan nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja, daftar nikah dapat dilakukan via online dengan situs simkah.kemenag.go.id, telepon, email atau datang langsung ke KUA. Pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, akad nikah bisa dilaksanakan di KUA atau di luar KUA.
“KUA yang mengatur waktu, tempat, petugas dan catin agar protokol kesehatan berjalan dengan baik. Selanjutnya kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait atau aparat keamanan agar pelaksanaan akad nikah di luar KUA berjalan sesuai protokol kesehatan. Selain itu, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan,” paparnya.
Hal senada dikatakan Kasi Bimas Islam, Moh. Qosim, Kepala KUA wajib berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 kecamatan tentang penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah.
“Semua panduan tersebut diatur melalui surat edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin,” pungkasnya. (lai)