Kementerian Agama Kabupaten Tuban akhirnya lega, edaran Bupati Tuban tentang Standar Operasional Prosedur Kesehatan Penerimaan Kembali Santri dan Santri Baru di Pondok Pesantren telah di terbitkan, tertanggal 10 Juni kemarin. Edaran yang ditujukan kepada Camat dan Pengasuh Pondok Pesantren se-kabupaten Tuban ini di tanda tangani oleh Bupati Tuban, H. Fathul Huda.
Kepala Kantor Kemenag Tuban, Sahid, mengungkapkan kegembiraan dan kelegaannya.
“Alhamdulillah, surat edaran yang ditunggu-tunggu masyarakat Tuban sudah ditandatangani Bapak Bupati Tuban. Terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi, sampai edaran ini bisa di terbitkan,” ujarnya.
Edaran tersebut menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Timur nomor 188/3344/101.1/2020 tanggal 29 Mei 2020 perihal Pelaksanaan Kembalinya Santri ke Pondok Pesantren Dalam Masa Darurat Covid-19 di Jawa Timur, serta memperhatikan hasil rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kakankemenag Tuban, Ketua Gugas Covid-19, Kabag Kesra Pemda Tuban, Polres, Dandim 0811 dan Organisasi Keagamaan, Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) tanggal 08 Juni 2020, maka dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kabupaten Tuban serta mendukung kebijakan new normal yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia ditetapkan Standar Operasional Prosedur Kesehatan penerimaan kembali santri dan santri baru di pondok pesantren berupa kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan antara lain sebagai berikut;
Pertama, kewajiban santri dan santri baru di rumah 2 minggu sebelum berangkat. Melakukan isolasi mandiri selama 14 Hari di rumah isolasi dilakukan dengan penuh tanggung jawab tidak keluar rumah. Apabila terpaksa keluar rumah karena ada kebutuhan yang mendesak maka wajib memakai masker menghindari kerumunan dan tidak bersalaman dengan orang lain. Menerapkan pola hidup bersih dan sehat antara lain sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau memakai hand sanitizer, mandi menggunakan air bersih, memakai masker dan mengambil wudhu secara sempurna serta menjaganya.
Menjaga daya tahan tubuh dengan rajin berolahraga minimal 2 hari sekali selama 30 menit, memperbanyak makan ikan dan sayur serta buah-buahan, minum air putih hangat dan mengkonsumsi vitamin C. Melakukan pemeriksaan kesehatan menjelang keberangkatan ke pondok pesantren dengan membawa kartu santri, KTP, kartu identitas lain untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari Puskesmas setempat yang nantinya diserahkan ke panitia penerimaan santri pada saat kedatangan di pondok pesantren.
Kedua, kewajiban orang tua/wali santri. Mengawasi dan membantu anaknya selama isolasi di rumah. Melengkapi bekal anak cukup untuk 1 bulan di pondok pesantren yang meliputi masker kain minimal 5 buah, sajadah, alas tidur, perlengkapan makan dan minum 2 piring 2 gelas dan 4 sendok yang telah ditandai agar tidak bergantian dengan orang lain dan tetap steril.
Mengantar anak dengan mobil pribadi/transportasi mobil online, sepeda motor pribadi, tidak menggunakan kendaraan umum dan harus menerapkan protokol kesehatan. Memberikan keterangan secara jujur penuh tanggung jawab, mengisi dan menandatangani pernyataan serta menyerahkan kepada panitia penerimaan santri atas kesehatan anak dan keluarga.
Orang tua/wali santri yang mengantar dilarang masuk kedalam asrama pondok pesantren, setelah menyerahkan anak kepada panitia penerimaan santri dipersilakan meninggalkan tempat dan dilarang berkerumun. Tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau memakai hand sanitizer.
Ketiga, kewajiban pengurus pondok pesantren. Jadwal kembalinya santri dan santri baru ke pondok pesantren dapat dimulai tanggal 15 Juni 2020 dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kesiapan pondok pesantren masing-masing. Sosialisasi kepada santri dan orang tua/wali santri untuk melaksanakan kewajiban santri dan orang tua santri sebelum penjadwalan kembalinya santri dan santri baru ke pondok pesantren. Menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam menyambut kehadiran santri, khususnya sarana prasarana dan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hand sanitizer, pengukur suhu badan dan masker. Mengatur tahapan santri yang kembali sesuai ketersediaan ruangan pondok pesantren dengan melaporkan terlebih dahulu paling lambat H – 3 sebelum pelaksanaan penerimaan kembali santri dan santri baru ke Gugas Covid-19 Kabupaten Tuban, Kemenag dan Polres Tuban. Menyiapkan tenaga putra dan putri untuk dilatih sebagai kader kesehatan pondok pesantren oleh Dinas Kesehatan. Melakukan koordinasi dengan Kepala Puskesmas, Forkopimda, Kepala KUA dan Kepala Desa atau Kelurahan setempat untuk penyambutan santri dan santri baru. Menyiapkan ruang isolasi untuk santri yang mengalami gejala awal Covid-19. Secara rutin melakukan penyemprotan desinfektan dan mengawal penerapan physical distancing/jaga jarak aman dan protokol kesehatan serta memfasilitasi santri atas kebutuhan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk menjaga imunitas.
Keempat, kewajiban santri dan santri baru saat tiba di pondok pesantren. Pakaian yang digunakan dan peralatan pribadi yang dibawa dalam kondisi bersih dan steril. Menyerahkan surat keterangan sehat dari Puskesmas Pustu/faskes terdekat dan dilanjutkan dengan pemeriksaan suhu badan oleh panitia penerimaan pondok pesantren.
Kelima, kewajiban santri selama dilingkungan pondok pesantren. Selalu menggunakan masker. Selalu menjaga jarak, tidak berkerumun dan tidak saling bersentuhan (salaman, berpelukan dan lain sebagainya). Membiasakan cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir setelah beraktivitas. Tidak melakukan tukar pakaian, handuk, peralatan makan dan minum dan lain sebagainya. Melaporkan kepada pengurus pondok pesantren jika merasa sakit atau tidak enak badan. Mengurangi aktivitas yang tidak ada kaitanya dengan pembelajaran di luar lingkungan pondok pesantren. Menghindari aktivitas olahraga yang melibatkan kontak fisik dengan orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelaksanaan kegiatan ibadah dilaksanakan di tempat ibadah yang tersedia di pondok pesantren, dengan membawa perlengkapan ibadah sendiri dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta menjaga imunitas.
Keenam, kewajiban pengasuh, ustadz/ustadzah selama di pondok pesantren. Selalu menggunakan masker. Selalu menjaga jarak tidak berkerumun dan tidak saling bersentuhan (salaman berpelukan dan lain sebagainya). Membiasakan cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir setelah beraktivitas. Melaporkan kepada pengelola pesantren jika merasa sakit atau tidak enak badan. Mengurangi aktivitas yang tidak ada kaitanya dengan pembelajaran di luar lingkungan pesantren. Menghindari aktivitas olahraga yang melibatkan kontak fisik dengan orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung. Selama mengajar pengasuh/ ustadz/ustadzah tetap menjaga jarak dari santri dan tidak mobile (tidak berkeliling kelas mendekati santri).
Ketujuh, kewajiban Pemerintah Daerah. Melaksanakan penyemprotan disinfektan ke pondok pesantren sebelum santri dan santri baru datang. Tenaga kesehatan dari Puskesmas melakukan pemeriksaan terhadap santri dan santri baru yang baru datang dan melakukan rapid test terhadap santri dan santri baru yang ada gejala. Dinas Kesehatan memberi penyuluhan kepada santri dan santri baru mengenai bahaya Covid-19 dan penanggulangannya. Dinas Kesehatan melatih santri/ tenaga pondok pesantren menjadi kader kesehatan di pondok pesantren masing-masing dan memberikan stimulus bantuan berupa masker dan sarana prasarana yang lain sesuai kemampuan anggaran.
Kedelapan, kewajiban POLRI, TNI dan Satpol PP. Membantu kelancaran, ketertiban dan keamanan pada saat santri dan santri baru kembali ke pondok pesantren. Membantu mendisiplinkan pengantar santri/santri baru dan warga dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan pondok pesantren. (lai)