Mulai Jum’at kemarin (20/03/2020) KUA Kecamatan Tuban melaksanaan pernikahan di kantor ataupun dirumah baik calon mempelai dan saksi serta petugas menggunakan masker sebagai tindakan preventif penyebaran Covid-19 yang telah menjadi bencana nasional bahkan dunia.

Pelaksanaan nikah di KUA Tuban

“Semua calon mempelai, saksi maupun petugas kami harapkan menggunakan masker, dan kami juga membatasi jumlah saksi dalam ijab qobul tidak lebih dari 10 orang, dan bagi masyarakat yang punya kepentingan datang di kantor kami harapkan mencuci tangan dan sudah kami siapkan sabun antiseptic,” ujar H. Moch. Rifqi, SH, kepala KUA Kecamatan Tuban .

Hal ini dilakukan sesuai dengan Edaran Dirjen Kementerian Agama Nomor : P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang himbauan dan pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area public di lingkungan Direktorat Jenderal Masyarakat Islam.

“Sudah sepatutnya sebagai ASN Kementerian Agama untuk mentaatinya,” kata kepala KUA senior ini. (han)

Editor: Lai

2 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *