Hari ini Sabtu, (21/03/2020) KUA Kecamatan Plumpang tetap melaksanakan pelayanan nikah sebanyak 5 pasang pengantin di 4 desa di wilayah kecamatan Plumpang, dengan tetap memperhatikan surat edaran Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI nomor P-002/DJ. III/HK. 00.7/03/2020 tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol, Penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Layanan akad nikah baik di kantor maupun di luar kantor harus memenuhi standart protokol yaitu:

  1. Tempat akad nikah di ruang terbuka atau ruangan yang berventilasi cukup.
  2. Membatasi yang berada di majelis akad nikah maksimal 10 orang dan sudah mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
  3. Petugas, wali dan pengantin laki-laki diharapkan memakai masker dan sarung tangan.

Kepala KUA Kecamatan Plumpang dan juga ketua APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) cabang Tuban ini mengatakan bahwa permohonan kehendak akad nikah tidak bisa distop karena hari yang sudah dipilih tidak bisa diundur diganti di hari yang lain.

“Oleh karena itu penghulu tetap harus memberikan pelayanan nikah yang prima kepada masyarakat tetapi tetap memperhatikan prosedur yang ada,” ujarnya. (NP)

Editor: Lai

Kepala KUA Plumpang sedang menikahkan pengantin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *