Kemenag Tuban Sampaikan Masa Berlaku Kepengurusan Nadzir.

Hal itu di sampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, yang di temui di sela kesibukannya, Kamis (12/03/2020).

“Di Kabupaten Tuban rata-rata kepengurusan nadzir, terutama nadzir perseorangan sudan banyak yang kedaluwarsa dan tidak utuh lagi/tidak lengkap. Ada beberapa penyebabnya, diantaranya adalah bahwa ada pengurus nadzir sudah habis masa berlakunya 5 (lima) tahun. Ada juga pengurus nadzir yang tidak lengkap karena sudah wafat, mengundurkan diri, tidak lagi aktif dan alasan lainnya. Bahkan ada pengurus nadzir yang tercantum dalan AIW/sertifikaf tanah wakaf itu sudah tidak ada semua. Dan Alhamdulillah hari ini tim kami bersama BWI Tuban masih mengadakan giat Bimtek Persertifikatan Tanah Waqaf di kecamatan Singgahan, tepatnya di KBIH Ar-Roudloh, Jl. KH. Muhyidin No. 365 Lajukidul,” jelasnya.

Narasumber dari Kemenag Tuban, Drs. Mashari, M.Ag, selaku sekretaris BWI kabupaten Tuban menghimbau kepada kepala KUA/PPAIW untuk mengingatkan kepada pengurus nadzir di wilayahnya masing-masing agar di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu berpedoman pada Undang-Undang serta regulasi yang ada.

“Maka dalam Pelaksanaan Bimtek Persertifikatan Tanah Wakaf tahun 2020 kali ini digunakan kesempatan juga untuk mengingatkan adanya keberadaan pengurus nadzir.
Sebab di dalam Undang-Undang wakaf maupun Peraturan BWI dijelaskan, bahwa kepengurusan nadzir itu ada masa berlakunya, yakni 5 (lima) tahun, setelah itu dapat diangkat kembali sesuai regulasinya. Bagi kepengurusan nadzir yg sudah tidak lengkap, maka aturannya nadzir yang masih ada harus melengkapi melalui musyawarah bersama wakif/ahli waris dengan menyebutkan alasan yang kemudian dituangkan dalam berita acara dan selanjutnya didaftarkan pada BWI di kabupaten Tuban. Khusus untuk pengurus nadzir yang tercantum dalam AIW/Sertifikat Tanah Wakaf yg sudah tidak ada semua, maka wakif/ahli waris menunjuk nadzir yang baru yang dituangkan dalam surat penunjukan nadzir bermateri,” terangnya.

Giat Bimtek Persertifikatan Tanah Waqaf hari ke empat ini selain peserta dari kecamatan Singgahan juga dari kecamatan Parengan dengan total peserta 100 orang, dengan narasumber selain dari Kemenag Tuban juga dari Badan Pertanahan Negara (Susilo Hadi Widodo, A.Ptnh) dan dari BWI (Miqdarurridlo, SH). (lai)

Bimtek Persertifikatan Tanah Waqaf di kecamatan Singgahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *