Kementerian Agama Kabupaten Tuban sebut 804 tanah waqaf belum bersertifikat. Hal itu di sampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Drs. Sahid, MM, di ruang kerjanya, Rabu (11/03/2020).
“Sebanyak 804 tanah waqaf di kabupaten Tuban belum bersertifikat. Hasil data tanah wakaf 2019 ada 1.964 lokasi dan 1.160 yang bersertifikat. antara tahun 2014-2019 jumlah bantuan sertifikasi ada 178 lokasi. Masih banyak yang belum bersertifikat.
Maka BWI bekerja sama dengan Kementerian Agama
mengadakan Bimtek Persertifikatan Tanah Waqaf untuk KUA kecamatan Montong dan Kerek, yang dipusatkan di KUA Montong, hari ini,” jelasnya.
Kegiatan Bimtek ini menghadirkan nara sumber Falih Juliharto, SE, (Badan Pertanahan Negara kabupaten Tuban), Miqdarur Ridho, SH, (Badan Waqaf Indonesia kabupaten Tuban) dan Drs. Mashari, MA, (Kemenag Tuban).
Menurut Kasi Penyelenggara Syariah Kemenag Tuban, Drs. Mashari, MA, menjelaskan tugas dan kewajiban Nadzir Wakaf yakni menjaga, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, sesuai dengan tujuan, fungsi peruntukannya.
“Selain mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, juga melaporkan pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka menumbuh kembangkan harta wakaf dimaksud. Sesuai Surat Edaran BWI jatim, penetapan nadzir pertma kali disyahkan oleh PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf), utk penggantian nadzir, harus mengajukan ke BWI terlebih dahulu,
” jelasnya.
Pria asli Lamongan ini juga menjelaskan tujuan dilaksanakan kegiatan ini.
“Diantara salah satu tujuannya adalah supaya para nadzir faham dan tidak lupa akan tugas dan fungsinya dalam menangani perwakafan, selain itu supaya para nadzir dalam melaksanakan pendaftaran tanah wakaf mengetahui tatacara permohonan dan pendaftaran tanah wakaf sampai terbit sertifikat wakaf sesuai dengan regulasi yang ada sehingga dikemudian hari tidak terjadi sengketa. Dan seluruh kegiatan ini dibiayai oleh bantuan APBD Pemerintah Kabupaten Tuban tahun 2020,” paparnya.
Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari unsur Kepala KUA, Nadzir Perseorangan, Badan Hukum dan Organisasi, Lembaga Formal/non Formal, Ta’mir Masjid dan Penyuluh non PNS. Jumlah peserta masing-masing kecamatan 50 orang, sehingga total peserta dua kecamatan 100 orang. (lai)