Memasuki hari ke 2 Bimtek Sertifikasi Tanah Waqaf untuk wilayah Rengel dan Soko, Selasa (10/03/2020), yang dipusatkan di KUA Rengel, Kementerian Agama Kabupaten Tuban ingatkan tugas dan fungsi Nadzir. Kegiatan Bimtek ini menghadirkan nara sumber Falih Juliharto, SE, (Badan Pertanahan Negara kabupaten Tuban), Miqdarur Ridho, SH, (Badan Waqaf Indonesia kabupaten Tuban) dan Drs. Mashari, MA, (Kemenag Tuban).

Menurut Kepala Kemenag Tuban, Drs. Sahid, MM, saat di temui terpisah menjelaskan tugas dan kewajiban Nadzir Wakaf yakni menjaga, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, sesuai dengan tujuan, fungsi peruntukannya.

“Selain mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, juga melaporkan pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka menumbuh kembangkan harta wakaf dimaksud,” jelasnya.

Sementara itu Penyelenggara Syariah Kemenag Tuban, Drs. Mashari, MA, menjelaskan tujuan dilaksanakan kegiatan ini.

“Diantara salah satu tujuannya adalah supaya para nadzir faham dan tidak lupa akan tugas dan fungsinya dalam menangani perwakafan, selain itu supaya para nadzir dalam melaksanakan pendaftaran tanah wakaf mengetahui tatacara permohonan dan pendaftaran tanah wakaf sampai terbit sertifikat wakaf sesuai dengan regulasi yang ada sehingga dikemudian hari tidak terjadi sengketa. Dan seluruh kegiatan ini dibiayai oleh bantuan APBD Pemerintah Kabupaten Tuban tahun 2020,” paparnya.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari unsur Kepala KUA, Nadzir Perseorangan, Badan Hukum dan Organisasi, Lembaga Formal/non Formal, Ta’mir Masjid dan Penyuluh non PNS. Jumlah peserta masing-masing kecamatan 50 orang, sehingga total peserta dua kecamatan 100 orang. (lai)

Bimtek Persertifikatan Tanah Waqaf di kecamatan Rengel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *